Ayu Puspita resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan jasa wedding organizer (WO) oleh Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (9/12).
Selain Ayu, empat orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka. Secara keseluruhan, kasus ini telah menyeret sedikitnya 87 korban.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, menjelaskan bahwa Ayu dan seorang karyawannya berinisial D kini sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
Tiga tersangka lain ditangani oleh Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian berada di luar wilayah hukum Jakarta Utara.
“Pada hari ini kami dari Polres Metro Jakarta Utara sudah menetapkan dua orang tersangka dengan inisial A perempuan dan D, laki-laki. Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 372 dan 378 yaitu penipuan dan atau penggelapan,” ujar Erick di Mapolres Jakarta Utara, Selasa.
Kasus ini pertama kali dilaporkan pada Sabtu (6/12) berdasarkan laporan polisi bernomor LPB/2334/XII/2025/Resju/PMJ oleh pelapor berinisial SOG.
Perkara ini mencuat setelah sebuah acara pernikahan di Pelindo Tower, Jalan Yos Sudarso No 9, Rawabadak Utara, Koja, Jakarta Utara, berantakan karena makanan dan fasilitas yang dijanjikan WO tidak disediakan.
“Pelapor yang ingin melangsungkan pernikahan menggunakan WO Ayu Puspita telah melunasi biaya resepsi Rp82.740.000 ke rek BCA atas nama Ayu Puspita Dinanti ketika waktu resepsi ternyata pihak WO tidak menyiapkan fasilitas sesuai dengan kesepakatan,” jelas Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Onkoseno, Senin (8/12).
Setelah kejadian tersebut, jumlah korban terus bertambah hingga mencapai 87 orang, terdiri dari pegawai swasta, ASN, hingga anggota kepolisian.
Para korban mengalami kerugian karena layanan WO tidak sesuai dengan kesepakatan. Nilai total kerugian masih dihitung, dan polisi tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah.
Onkoseno memastikan bahwa lima orang sudah diperiksa dan ditahan terkait kasus ini.
Kelima tersangka tersebut yaitu Ayu Puspita selaku direktur WO, serta empat stafnya yang berinisial HE, BDP, DHP, dan RR.
“Tindak lanjut mengamankan para terlapor, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, menyita barang bukti (transfer, print out WhatsApp, data katering, panduan acara pernikahan),” ujarnya.
![]()
