Dua pria di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT nekat melakukan transaksi jual beli sapi dengan uang mainan pecahan Rp 100.000.
Aksi penipuan ini dilakukan Groventus Tode (20), warga Dusun III, Desa Tuasene, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS dan Semi Kake (20), warga Nunbaki, Desa Fatukoko, Kecamatan Mollo Barat, Kabupaten TTS.
Kasus penipuan pembelian sapi ini dilakukan dua pria ini di Desa Nulle, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS pada Kamis (4/12/2025).
Keduanya berhasil memperdayai dan menipu Nikodemus Lenamah (35) dan Marselina Missa (55), yang merupakan warga Kelurahan Pusu, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS.
Para terlapor menggunakan mobil pick up Suzuki Carry nomor polisi DH 8101 CA ke Desa Nulle, Kecamatan Amanuban Barat dan bertemu korban Nikodemus Lenamah.
Mereka menawari sapi milik korban Nikodemus Lenamah.
Korban Nikodemus Lenamah menawarkan satu ekor sapi miliknya yang berumur satu tahun dengan harga Rp 12.500.000, namun para pelaku menawar dengan harga Rp 10.000.000.
Harga pun disetujui oleh korban Nikodemus Lenamah sehingga terjadi proses transaksi menggunakan uang mainan tersebut.
Setelah dilakukannya transaksi sapi milik korban Nikodemus Lenamah langsung dinaikkan ke atas mobil pick up milik pelaku.
Setelah transaksi dengan korban Nikodemus Lenamah, para terlapor kemudian bertemu lagi dengan korban Marselina Missa dan dilakukan proses tawar menawar.
Korban Marselina Missa menawarkan satu ekor sapi miliknya yang berumur 1,5 tahun dengan harga Rp 12.500.000.
Para terlapor menyetujui sehingga terjadi transaksi jual beli menggunakan uang mainan tersebut.
Setelah dilakukannya transaksi, sapi milik korban Marselina Missa dinaikkan ke atas mobil pick up milik pelaku.
Berselang 15 menit kemudian, Yohanes Missa (anak dari korban Marselina Missa) menyadari kalau uang yang digunakan untuk proses transaksi tersebut adalah uang mainan.
Yohanes Tamonob mengejar para pelaku dengan sepeda motor dan mendapati pelaku masih di sekitaran hutan Desa Pusu.
Yohanis Tamonob langsung mengatakan bahwa uang yang digunakan untuk transaksi adalah menggunakan uang mainan.
Para pelaku mengakui dan meminta maaf. Lalu korban Marselina Missa naik ke mobil tersebut dan mengarahkan para pelaku untuk membawa kembali sapi tersebut.
Saat anggota Pamapta Polres TTS hendak mengamankan para pelaku ke dalam kendaraan, terjadi aksi pemukulan yang oleh massa setempat terhadap para pelaku.
Akibat dari pemukulan tersebut, pelaku Rovinus Tode mengalami memar pada bagian dahi kiri dan pelipis kiri.
Pelaku Semi Kake mengalami memar pada pipi kiri dan pundak kiri.
Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit mobil pick up Suzuki Carry DH 8101 CA, tas selempang kecil, handphone samsung Galaxy A04, handphone xiomi redmi 13x.
Juga diamankan uang mainan pecahan Rp 100.000 sebanyak 222 lembar berjumlah Rp 22.200.000.
Uang mainan pecahan Rp100.000 sebanyak 769 lembar berjumlah Rp 76.900.000.
Selain itu diamankan pula dua ekor sapi warna cokelat serta surat sapi dari Desa Nulle, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS
Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres TTS.
Para Korban melaporkan kasus ini ke Polres TTS dalam laporan polisi nomor LP/B/534/XII/2025/SPKT/Polres Timor Tengah Selatan/Polda Nusa Tenggara Timur.
“Pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan para pelaku sementara berlangsung,” ujar Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen pada Kamis malam.
sumber: digtara.com
![]()
