Pegawai swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) bisa menikmati layanan gratis naik Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis. Dari total 15 golongan penerima manfaat, pekerja pemilik KPJ termasuk di dalamnya.
Kartu Pekerja Jakarta merupakan program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja.
Melalui KPJ, penerima manfaat mendapatkan keringanan biaya transportasi, pangan, serta bantuan pendidikan bagi anak pekerja.
Agar dapat mengajukan KPJ, pekerja harus memenuhi beberapa kriteria:
- Memiliki KTP DKI Jakarta.
- Bekerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
- Berpenghasilan maksimal setara UMP Jakarta ditambah 15 persen, atau Rp 6.206.275 (batas maksimal penerima KPJ untuk tahun 2025).
- Menjadi pencari nafkah utama atau memiliki tanggungan keluarga
Syarat Dokumen Kartu Pekerja Jakarta
- Pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mendaftar, antara lain:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Fotokopi slip gaji.
- Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.
Format formulir pendaftaran dapat diunduh melalui https://bit.ly/formatkpj.
Kemudian, diisi lengkap dan dikirim ke [email protected] dengan tembusan ke [email protected].
Cara Buat Kartu Pekerja Jakarta
Setelah dokumen lengkap, proses pengajuan dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) di wilayah masing-masing.
Langkah-langkah pengajuan KPJ:
- Pemohon mendaftar melalui Disnakertrans atau Sudin Nakertrans;
- Disnakertrans melakukan verifikasi data permohonan;
- Pemohon membuka rekening di Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp 50.000;
- Disnakertrans bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di lokasi yang telah ditentukan.
Pembuatan Kartu Layanan Gratis Transportasi
Pekerja yang sudah memiliki KPJ dapat melanjutkan pendaftaran untuk memperoleh Kartu Layanan Gratis (KLG) agar bisa menggunakan layanan transportasi umum tanpa biaya.
Langkah pendaftaran KLG dilakukan secara daring melalui situs resmi Transjakarta di https://layanankhusus.transjakarta.co.id/kartu-layanan-gratis.
Berikut tahapan pengajuannya:
- Pilih menu “Pembuatan Kartu Baru”;
- Isi data diri dan unggah dokumen sesuai ketentuan;
- Tunggu proses verifikasi dari sistem;
- Setelah disetujui, kartu akan dicetak dan pemohon menerima informasi lokasi pengambilan;
- Status pengajuan dapat dicek dengan memasukkan NIK KTP pada menu Cek Status di situs yang sama.
Distribusi Kartu Layanan Gratis kini dilakukan secara berjenjang melalui jaringan pemerintah wilayah, dari tingkat kecamatan hingga kelurahan.
Sistem ini memungkinkan kartu diserahkan langsung kepada penerima manfaat tanpa perlu datang ke kantor Transjakarta.
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mencatat hingga September 2025 telah menyalurkan 5.729 Kartu Layanan Gratis (KLG) di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Direktur Utama Transjakarta Welfizon Yuza menjelaskan, distribusi di Jakarta Barat mencapai 3.368 kartu, sementara di Jakarta Utara 2.361 kartu.
Selain itu, sebanyak 2.651 kartu kini siap didistribusikan kepada pendaftar di Jakarta Pusat, yang menjadi wilayah ketiga dalam program distribusi bertahap ini.
![]()
