Media sosial dihebohkan oleh video yang memperlihatkan mobil milik Sri Sultan Hamengkubuwono X (HB X) disalip oleh rombongan kendaraan beriringan dengan pengawalan polisi di jalan raya. Kejadian tersebut terekam saat mobil Sultan berhenti di lampu merah.
Dalam video yang diunggah akun X (Twitter) @krisnaadipradana, tampak mobil Lexus LM 350h berwarna hitam milik Sultan HB X berhenti bersama kendaraan lain. Tak lama kemudian, mobil patroli polisi dengan sirene melintas dari belakang dan mengawal sejumlah kendaraan lain yang menyalip dari sisi kanan.
Video tersebut segera menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak warganet menyoroti sikap Sultan HB X yang tetap mematuhi lampu merah, berbeda dengan rombongan kendaraan berpengawalan tersebut. “Perbedaan kontras antara Sultan HB X dan pejabat OKB (orang kaya baru),” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Koordinator Substansi Bagian Humas Biro Umum, Humas, dan Protokol Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji, membenarkan peristiwa dalam video tersebut. Ia menjelaskan, saat kejadian, Sultan HB X tengah mendampingi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dalam kunjungan kerja ke Kelor, Karangmojo, Gunungkidul, pada Rabu (8/10).
“Betul, kendaraan tersebut memang milik Sri Sultan HB X. Beliau menggunakan kendaraan pribadi saat mendampingi kunjungan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan di Karangmojo,” kata Ditya, dikutip dari detikJogja, Sabtu (11/10).
Terkait identitas rombongan kendaraan yang menyalip mobil Sultan, Ditya mengaku belum dapat memastikan siapa pihak yang menggunakan pengawalan tersebut.
Sebagai informasi, kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas di jalan raya diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan itu disebutkan ada tujuh jenis kendaraan yang mendapat hak prioritas, di antaranya mobil pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pejabat negara, serta iring-iringan pengantar jenazah.