Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) perempuan berinisial DA (18) terancam penjara hingga 12 tahun penjara usai merekam majikannya, DK (32) ketika tanpa busana di kediaman kawasan Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Bukan hanya merekam secara diam-diam, dia juga mengirimkan hasil rekaman kepada sang kekasih yang bekerja sebagai seorang satpam, Dia kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
ART itu mengaku telah melakukan perbuatannya beberapa kali
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan ancaman pidana juga diberikan kepada pelaku lainnya yakni seorang satpam laki-laki, MFR (23) yang meminta DA untuk melakukan aksi tersebut.
“Hukuman paling lama 12 tahun penjara sesuai pasal 14 ayat (1) UU RI No 12 tahun 2022 dan atau pasal 35 Jo pasal 9 UU RI No 44 tahun 2008,” kata Kusumo saat press release, Jumat (8/8/2025) siang.
Kronologi
Kusumo merunutkan, peristiwa itu sebelumnya terjadi pada Kamis (15/5/2025) sekira pukul 15.00 WIB. Kala itu, DK mengetahui kalau DA telah merekam dirinya tanpa busana saat hendak memakai pakaian usai mandi dari suami, PRP.
PRP curiga usai melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan DA tengah merekam DK.
“PRP awalnya curiga dengan gerak-gerik DA lewat CCTV, ketika dikonfirmasi oleh DK, DA mengakui telah merekam DK pakai Handphone yang ditaruh di kakinya sembari pura-pura bermain dengan anaonya DK,” paparnya.
Kusumo menjelaskan, DK kemudian kembali mengintrogasi DA perihal alasan merekam. DA pun menyatakan kalau ia diminta oleh MFR yang sekaligus pacarnya itu.
Bahkan DA mengaku sudah dua kali melakukan hal tersebut, yakni pada 14 dan 15 Mei 2025.
“DA mengakui perbuatannya karena menuruti permintaan pacarnya ialah MFR untuk merekam DK,” jelasnya.
Kusumo menuturkan MFR juga sempat melakukan ancaman kepada DA jika tidak menuruti permintaan.
Sehingga faktor ancaman tersebut yang kemudian membuat DA melakukan perbuatan itu.
“Jika DA tidak mengikuti permintaan MFR, maka MFR akan sebarkan video porno pribadi DA kepada keluarganya,” tuturnya.