Sertifikat tanah adalah dokumen penting yang menjadi bukti legal kepemilikan atas sebidang tanah. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk memverifikasi keaslian sertifikat sebelum melakukan transaksi pembelian properti guna menghindari masalah hukum atau dokumen palsu.
Kabar baiknya, proses pengecekan sertifikat tanah kini tidak lagi harus dilakukan langsung di kantor pertanahan. Masyarakat sudah bisa melakukan verifikasi secara online melalui berbagai layanan resmi yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN.
Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
- Unduh aplikasi Sentuh Tanahku
- Buka aplikasi dan pilih ‘Masuk’, lalu klik ‘Daftar di Sini’ untuk membuat akun baru
- Lengkapi data yang diminta, lalu cek email untuk mengaktifkan akun melalui tautan yang dikirim
- Login menggunakan username dan password yang sudah dibuat
- Di halaman utama, pilih menu ‘Cari Berkas’
- Isi data yang diminta, lalu klik ‘Cari Berkas’
- Jika datanya tersedia, informasi sertifikat tanah akan langsung muncul
Lewat Situs BHUMI
- Buka situs bhumi.atrbpn.go.id/peta
- Klik ikon kaca pembesar di bagian atas halaman (menu ‘Cari Lokasi’)
- Pilih opsi ‘Pencarian Bidang’ (NIB/HAK/NIBEL)
- Masukkan nama Kabupaten/Kota serta Desa/Kelurahan
- Masukkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau Nomor Hak
- Klik ‘Cari Bidang’, lalu sistem akan menampilkan informasi sertifikat jika sudah terdaftar