Cara Urus Sertifikat Tanah Gratis, Ini Syaratnya!

Pemerintah mempunyai program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang memudahkan masyarakat mengurus sertifikat tanah. Masyarakat bisa membuat sertifikat tanah dengan biaya minim, bahkan gratis melalui program ini.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis mengatakan biaya pengurusan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditanggung oleh negara. Menurutnya, hal ini menjadi daya tarik bagi masyarakat, sehingga mempercepat pendaftaran tanah-tanah di Indonesia.

Ia menjelaskan setiap warga negara Indonesia yang memiliki tanah yang belum bersertifikat bisa ikut PTSL. Hal ini selama status tanahnya tidak dalam sengketa dan lokasinya masuk dalam wilayah yang ditetapkan dalam lokasi PTSL (Penlok PTSL).

“PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat,” ujar Harison kepada detikProperti, Kamis (4/7/2025).

Baca Juga:   Harga Tiket Bus DAMRI Ke Malaysia

Harison menambahkan pelaksanaan PTSL terdapat kuotanya di setiap wilayah. Untuk mendaftar dan mendapatkan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat datang ke kantor kelurahan atau desa setempat, atau mengunjungi kantor pertanahan di wilayah pemohon.

Lantas, bagaimana cara mengurus sertifikat tanah melalui PTSL? Simak penjelasannya berikut ini.

Syarat Dokumen

Beberapa dokumen yang harus disiapkan pemohon untuk mengikuti Program PTSL sebagai berikut.

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Surat Tanah/Dokumen Bukti Perolehan Tanah/Alas Hak (Waris, Hibah, Jual Beli)
  • Fotokopi SPPT PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
  • Mengisi Formulir Pendaftaran
  • Materai 10.000
  • Memenuhi pembayaran BPHTB (jika terhitung pembayaran)
  • Pasang Patok Batas Tanah

Cara Bikin Sertifikat Tanah Lewat PTSL

Inilah langkah-langkah yang perlu dilalui pemohon untuk membuat sertifikat tanah melalui PTSL.

1. Cek Wilayah
Pastikan lokasi tempat tinggal pemohon masuk dalam target PTSL 2025.

Baca Juga:   Kiki Fatmala Meninggal Dunia di Usia 56 Tahun

2. Ikuti Penyuluhan dari BPN
Peserta wajib hadir dalam kegiatan penyuluhan yang diselenggarakan di wilayah program agar masyarakat memahami persyaratan dan prosedur PTSL.

3. Pasang Patok Tanah/Batas Tanah
Pemohon memasang tanda batas dan menyerahkan surat pernyataan batas yang telah disetujui oleh tetangga sekitar.

4. Pengukuran dan Pengumpulan Dokumen
Petugas akan melakukan pengukuran tanah (data fisik) dan mengumpulkan dokumen kepemilikan (data yuridis) untuk proses administrasi lebih lanjut.

5. Pengumuman
Data yang telah dikumpulkan akan diumumkan selama 14 hari di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL serta kantor desa atau kelurahan guna menerima masukan atau keberatan dari masyarakat.

6. Sertifikat Hak Atas Tanah
Apabila benar-benar clear and clean serta tidak ada masalah, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diberikan kepada pemohon.

Biaya

Harison mengingatkan bahwa pemohon tidak dipungut biaya hanya untuk pengurusan dan penerbitan sertifikat di BPN. Sementara itu, terdapat biaya lain yang ditanggung pemohon, yakni biaya pra PTSL dan pembayaran pajak.

Baca Juga:   Pengendara Mobil Terobos One Way Puncak, Tabrak Polisi yang Sedang Bertugas

Kegiatan pra PTSL bisa meliputi biaya penyiapan dokumen, penggandaan dokumen pendukung, pengangkutan, pemasangan patok, hingga transportasi petugas dari kantor kelurahan atau desa. Namun, biaya tersebut sudah dibatasi sesuai kategori wilayah sebagai berikut.

  • Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000.
  • Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu dan Kalimantan Selatan sebesar Rp 200.000.
  • Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 450.000.

Kemudian, pemohon juga perlu memenuhi kewajiban pajak karena memiliki tanah. Pemohon menanggung sendiri biaya pembuatan akta, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak penghasilan (PPh).

Meski demikian, Harison mengatakan beberapa daerah mempunyai kebijakan untuk membebaskan atau meringankan BPHTB untuk pendaftaran tanah pertama kali. Dengan begitu, biaya untuk memperoleh sertifikat tanah semakin murah.

Loading

About the Author

admin