Penyandera Anak di Pejaten Ternyata Residivis Kasus TPPO di Malaysia

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menerangkan bahwa Indra Jaya (53 tahun) pelaku penculikan anak berusia lima tahun di Pos Polisi Pejaten, Jakarta Selatan pada Senin, 28 Oktober 2024 sudah tiga kali menjadi Residivis (mantan pidana).

Sebelumnya, Indra melakukan perdagangan manusia di Malaysia, penyelundupan Minyak ke China hingga peredaraan uang palsu di Indonesia.

“(Pelaku) sudah tiga kali ditahan, yang pertama ditahan di Malaysia kasus TPPO selama tiga tahun. Kedua ditahan di China dalam kasus penyelundupan minyak. Ketiga, ditahan di Indonesia, di Lapas Cipinang, dalam kasus (peredaran) uang palsu,”ungkap Nicolas kepada pewarra di Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu, 30 Oktober 2024 siang WIB.

Baca Juga:   Uang Rp25 Juta Tercecer di Jalan, Warga Kompak Kumpulkan dan Kembalikan Utuh ke Pemilik Tanpa Dijarah Selembarpun

Sementara itu, Indra saat ini mendekam di tahanan atas perbuatannya melakukan penculikan anak dan penyanderaan anak pada Minggu, 27 Oktober sampai Senin, 28 Oktober 2024.

Awal mula kejadian bermula pada Minggu, 27 Oktober 2024 malam WIB, ketika pelaku tengah ingin meminjam uang kepada orang tua korban, namun ditolak olehnya. Setelah itu, ibu korban berkeliling untuk menjual nasi uduk, namun anak tersebut diambil oleh pelaku.

Nicolas menjelaskan saat itu pelaku mempunyai niat yang jahat untuk menculik korban menggunakan sepeda motor milik saksi. Pelaku membawa korban karena ingin meminta tebusan kepada orang tua korban.

“Jadi dengan harapan kalau dia membawa si anak umur 5 tahun ini, kalau ibunya menelpon dia akan minta uang tebusan. Jadi di situlah ingin ada barter antara ibu (korban) dan dia,” katanya.

Baca Juga:   Sandy Permana Tewas Ditusuk Tetangga, Diduga Gegara Dendam Pribadi

Pelaku membawa korban ke berbagai lokasi di sekitar kota, mulai dari Jakarta Timur hingga Jakarta Selatan. Di tengah perjalanan, pelaku juga berupaya melakukan pelechan terhadap korban.

“Dibawa mutar-mutar selama semalam suntuk, sampai pagi itu ya. Jadi dia sudah mulai mutar-mutar itu, sudah mulai melakukan hal-hal yang begitu (pelecehan terhadap korban),” jelas Nicolas.

Terkait hal tersebut, polisi telah melakukan pemeriksaan medis terhadap korban. Polisi menyatakan bahwa pelaku mengalami kecanduan narkotika berjenis Sabu.

“Kami masih menunggu hasil VER dan sepintas kami menyatakan bahwa ada terdapat bukti kekerasan yang dialami oleh korban,” tuturnya.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, Indra dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Baca Juga:   Kapal Nelayan Tenggelam di Karimunjawa, 7 dari 16 ABK Belum Ditemukan

“Atas perbuatannya, Indra ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76C dan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terang Nicolas.

Loading

Berikan Komentar Anda

About the Author

admin