Viral Ambulans Turunkan Keranda Jenazah Tak Boleh Isi BBM di SPBU Semarang

Sebuah video ambilans jenazah menurunkan keranda di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Diketahui lokasi itu berada di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Video itu viral di media sosial (medsos). Dalam unggahan akun @beritasemaranghariini terlihat ada ambulans putih sedang mengantre isi bensin.

Terlihat ada keranda jenazah dengan kain hijau diletakkan di dekat mesin dispenser BBM. Mobil ambulans jenazah itu tak diperbolehkan mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

“Ini ambulans tidak diperbolehkan mengisi solar karena SOP-nya seperti itu,” ujar seorang pria yang merekam video tersebut. Belum diketahui pasti kejadian itu.

Menanggapi hal tersebut, pihak Pertamina angkat bicara bahwa peristiwa terjadi di SPBU 41.501.28 Jalan Brigjen Sudiarto, Penggaron, Kota Semarang.

Baca Juga:   Viral Video Pria Ancam Tembak Karyawan Toko Elektronik di Tebing Tinggi, Panik Saat Direkam

Dilansir dari detik.com, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho menyebut ambulans itu tak diperbolehkan isi solar karena tidak memiliki QR code dan nomor polisi atau pajak 5 tahunan mati.

“Ambulans tersebut tidak memiliki QR Code untuk pembelian solar bersubsidi,” ujar Brasto Galih Nugroho dalam keterangannya, Jumat (11/10).

Menurutnya, pendaftaran QR code memerlukan nomor polisi yang hidup karena pendataan itu sudah terhubung dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri).

Ambulans tersebut menggunakan BBM jenis Biosolar dan penerapan QR code untuk Biosolar sudah berlaku sejak tahun lalu. Sehingga ambulans merupakan jenis kendaraan layanan umum yang berhak menggunakan Biosolar bersubsidi sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Baca Juga:   Viral Maling Ayam di Karawang Ditangkap dan Diarak Warga

Namun, mengacu Peraturan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Nomor 6 Tahun 2013 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 4 tahun 2020, badan penyalur BBM bersubsidi diwajibkan menggunakan sistem teknologi informasi dan menyalurkan BBM bersubsidi tepat sasaran kepada konsumen.

“Saat peritiwa tersebut, pihak ambulans sempat akan memakai QR code kendaraan di depannya,” ujar Brasto.

Dia bilang upaya itu juga sebenarnya tidak diperbolehkan karena QR Code bersifat pribadi dan rahasia, serta hanya digunakan untuk bertransaksi satu kendaraan terdaftar di SPBU.

“(Keranda jenazah, red) langsung dimasukkan lagi ke mobil ambulans. Tadi SPBU mau bantu pendaftaran QR code, tetapi didapatkan STNK yang ditunjukkan mati. Namun kami koordinasikan dengan pihak ambulansnya untuk pendaftarannya kembali,” ujarnya.

Baca Juga:   Viral Kurir Dikejar Anjing saat Hendak Antarkan Paket, Begini Komentar Netizen

Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menjelaskan saat itu juga ambulans tersebut kemudian diberikan bantuan voucher BBM nonsubsidi Dex Series.

“Mengingat ambulans adalah kendaraan layanan umum, kami membantu agar ambulans tersebut bisa beroperasi, dengan memberikan bantuan voucher BBM Dex Series,” kata Happy. (*)

Loading

Berikan Komentar Anda

About the Author

admin