18 Partai Politik Mendaftarkan Bakal Caleg, KPU Mulai Verifikasi Dokumen Hari Ini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memulai verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu Serentak 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan 18 partai politik telah mengajukan bakal caleg Pemilu 2024 hingga Minggu (14/5) malam. Langkah berikutnya, KPU akan melanjutkannya dengan verifikasi para bacaleg dari parpol peserta pemilu..

“Mulai besok [Senin, 15/5], kegiatan KPU penelitian verifikasi dokumen persyaratan bakal calon,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (14/5).

Hasyim berkata verifikasi administrasi dokumen caleg akan dilakukan KPU bersama partai politik. Dua pihak akan mengecek kebenaran dan keabsahan dokumen-dokumen bakal caleg.

Proses itu akan berlangsung hingga 23 Juni. Setelah itu, KPU membuka pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg pada 26 Juni sampai 9 Juli.

Baca Juga:   Rundown Debat Capres di KPU: Dibagi 6 Segmen Durasi 120 Menit

Daftar calon sementara (DCS) akan diumumkan pada 19 Agustus hingga 23 Agustus. KPU akan membuka ruang untuk publik memberi masukan atas DCS. Mereka juga membuka ruang bagi parpol untuk memperbaiki data.

KPU bakal mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Serentak 2024 pada 4 November. Pemungutan suara untuk Pileg akan digelar 14 Februari 2024.

Berikut daftar dan hari 18 parpol peserta pemilu menyetor nama-nama bacaleg mereka ke KPU dalam sepekan terakhir:

  1. Senin, 8 Mei 2023: PKS
  2. Rabu, 10 Mei 2023: Hanura
  3. Kamis, 11 Mei 2023: PDIP ,NasDem, Partai Ummat, dan Partai Garuda
  4. Jumat, 12 Mei 2023: PAN dan PPP
  5. Sabtu, 13 Mei 2023: PKB, PBB dan Gerindra
  6. Minggu, 14 Mei 2023: PSI, Demokrat, Perindo, Gelora, PKN, Golkar, dan Partai Buruh.

Loading

Berikan Komentar Anda