Viral Puluhan Spanduk Nonhalal berjejer Dekat Warung Mi Babi di Sukoharjo

Puluhan spanduk penolakan terhadap kuliner nonhalal dipasang di sepanjang Jalan Setya Dharma, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada Senin (20/4/2026). Aksi ini menjadi bentuk protes warga terhadap keberadaan warung Mie dan Babi Tepi Sawah yang lokasinya sekitar 100 meter dari masjid pertama di desa tersebut.

Total spanduk yang terpasang mencapai sekitar 20 lembar baru, ditambah dua spanduk lama yang sudah ada sebelumnya. Tulisan pada spanduk tersebut berisi penolakan tegas terhadap warung makan nonhalal, lengkap dengan identitas kelompok MMT yang menunjukkan dukungan dari jamaah masjid setempat.

Ketua RW 10, Bandowi, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk dilakukan oleh jamaah masjid dari seluruh desa pada Minggu sore, setelah adanya koordinasi. Ia menyatakan bahwa pemasangan diperbolehkan selama dilakukan dengan tertib dan tidak menimbulkan konflik.

Baca Juga:   Viral Petugas Dishub di Pantai Marina Sulsel Dikeroyok Massa

Warung Mie dan Babi Tepi Sawah sebelumnya merupakan kolam pemancingan yang telah beroperasi selama lima tahun tanpa masalah. Namun, sejak 24 Maret 2026, lokasi tersebut dialihfungsikan menjadi tempat makan nonhalal, sehingga memicu penolakan warga. Warga kemudian menggelar musyawarah dan mengajukan petisi kepada pemilik usaha serta pemerintah setempat.

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah menindaklanjuti dengan melakukan inspeksi dan menyatakan bahwa usaha tersebut memiliki izin resmi. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Sumarno, menyebut bahwa usaha tersebut telah memenuhi persyaratan hukum, termasuk mencantumkan keterangan nonhalal.

Meski demikian, pemerintah tetap akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dalam forum musyawarah lanjutan.

Warga sendiri meminta agar izin usaha tersebut ditinjau ulang atau dialihkan menjadi usaha halal, namun menegaskan tidak menolak keberadaan usaha secara keseluruhan. Mereka hanya keberatan dengan jenis makanan yang dijual karena lokasinya berdekatan dengan masjid.

Baca Juga:   Cara Daftar KIP Kuliah 2023 Secara Mandiri

Hingga saat ini, spanduk penolakan masih terpasang sambil menunggu langkah lanjutan dari pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten juga berencana menggelar mediasi dalam waktu dekat, sementara warga terus memantau perkembangan terkait izin usaha tersebut.

Loading

About the Author

admin