Kasus pencurian ponsel menggunakan metode pembayaran Qris di Sibinong, Kabupaten Bogor menghebohkan warga sekitar setelah detik-detik pencurian tersebut terekam kamera CCTV dan beredar luas di media sosial.
Peristiwa itu terjadi di sebuah toko di Cikaret Al-falah Rt.04/04, tepat di depan Sate Maranggi di bawah jembatan layang KA. Pada Senin, 22 Juli 2024, pelaku berpura-pura membayar menggunakan Qris di toko tersebut.
Dalam video yang diunggah akun @memomedsos, terlihat pelaku berjenis kelamin laki-laki meminta kepada penjaga toko untuk menunjukkan kode scan Qris di layar ponselnya.
Penjaga toko yang mengenakan jilbab hitam menunjukkan layar ponselnya kepada penjahat itu tanpa ragu-ragu. Namun, karena penjualnya lengah, pelaku tiba-tiba mencuri ponsel tersebut dan melarikan diri. Aksi tersebut langsung menimbulkan teriakan dari petugas toko yang menyadari dirinya menjadi korban perampokan.
“Maling!” – teriaknya dan berusaha mengejar pelaku yang langsung kabur, namun pengejaran tersebut tidak berhasil, karena teman pelaku sudah menunggu di dekat sepeda motor, dengan bantuan sepeda motor pelaku dengan mudah melarikan diri dari lokasi kejadian.
Deskripsi video yang diunggah juga menyebutkan bahwa teman pelaku sedang menunggu dengan sepeda motor dan berhasil melarikan diri bersamanya. Informasi ini memperkuat dugaan bahwa pencurian tersebut direncanakan secara matang.
Kanit Reskrim Polres Sibinong Yunli Pangestu AKP membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan pihaknya berhasil menangkap pelaku. Penangkapan dilakukan setelah pelaku ditemukan di rumah kontrakannya di Desa Chirimekar.
“Dia (penjahat) menyewa di Chirimekar. “Orang RT ditangkap di Chirimekar,” kata Yunli menjelaskan proses penangkapan pelaku.
Usai ditangkap Polsek Sibinong, pelaku mengaku pencurian tersebut karena kendala ekonomi. Pelaku mengaku melihat pemuda penjaga toko tersebut dan menggunakan mode Qris untuk memudahkannya mencuri ponsel.
“Dia melihat penjaga toko itu masih remaja dan caranya adalah dengan memberikan kemudahan untuk mendapatkan telepon seluler,” ujarnya.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi para pemilik toko dan pedagang lainnya untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan yang semakin canggih. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima transaksi menggunakan teknologi digital dan segera melaporkan kejanggalan dan kecurigaan.
Kanit Reskrim Polres Sibinong Yunli Pangestu AKP membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan pihaknya berhasil menangkap pelaku. Penangkapan dilakukan setelah pelaku ditemukan di rumah kontrakannya di Desa Chirimekar.