Polisi akhirnya membekuk anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur, inisial GSH dalam kasus penganiayaan terhadap seorang karyawan perempuan DAD (19).
GSH ditangkap dari sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), Senin (16/12) dini hari.
Melansir cnnindonesia, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly membenarkan terkait penangkapan anak bos toko roti itu.
“Iya, pelaku sudah diamankan di Polrestro Jaktim,” kata Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dihubungi, Senin (16/12).
Kombes Nicolas menjelaskan bahwa GSH ditangkap di daerah Sukabumi, Jawa Barat.
“Diamankan di Hotel Anugerah Sukabumi,” ucap dia.
Viral Penganiayaan Karyawan
Video dugaan penganiayaan oleh anak bos roti di Cakung, Jakarta Timur, beredar dan viral di media sosial (medsos).
Dalam video yang beredar terlihat GSH melemparkan kursi ke arah korban hingga menyebabkan kepala Dwi terluka.
Perbuatan tersebut dilakukan GSH lantaran korban tak mengantarkan makanan ke kamarnya.
Pengakuan Korban
Diketahui korban penganiayaan anak bos toko roti itu bernama Dwi Ayu Darmawati (DAD), usia 19 tahun.
Dia menceritakan bagaimana peristiwa penganiayaan yang dilakukan anak bos roti di Cakung tersebut.
Sang korban bernama Dwi Ayu Darmawati (19) menceritakan bagaimana kisah sebenarnya video viral penganiayaan oleh bos toko roti di Cakung inisial GHS itu.
Dwi mengatakan kasus penganiayaan yang dialaminya telah dilaporkan ke polisi.
Namun, dia belum mengetahui apakah laporannya itu ditindak lanjuti atau tidak dan GSH belum ditetapkan tersangka.
Melansir tribunjakarta, Dwi mengaku perbuatan kasar anak bos roti itu bukan pertama kali dialaminya.
GSH juga pernah melakukan penganiayaan lain di waktu bekerja.