VIRAL Mobil Land Cruiser Berpelat ‘B3BAS’ Pakai Strobo Lewat Bahu Jalan di Tol Pasteur

Mobil jenis Toyota Land Cruiser diduga melanggar aturan karena menggunakan lampu strobo tak sesuai peruntukannya. Rekaman video yang memperlihatkan mobil itu sedang melaju di ruas jalan Tol Pasteur beredar di media sosial.

Bahkan, tak hanya menggunakan strobo, mobil itu juga menggunakan pelat nomor unik dengan nomor B3BAS.

Menanggapi hal itu, Kasat PJR Polda Jabar, Kompol Hudi Arif, mengatakan bahwa penggunaan lampu strobo diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 59 ayat 5.

Aturan yang pertama, menurut Arif, lampu strobo warna biru hanya dipakai untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian.

Kemudian, aturan yang kedua, lampu strobo warna merah digunakan kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue dan jenazah.

Baca Juga:   Siskaeee Divonis 1 Tahun Penjara-Denda Rp 500 Juta

“Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata dia melalui pesan singkat pada Senin (6/5).

Selanjutnya, lampu strobo warna kuning tanpa sirine digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

“Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol,” ucap dia.

Arif tak memberi penegasan kendaraan Toyota Land Cruiser itu melanggar ataukah tidak. Intinya, apabila tak masuk kategori yang disebut dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 59 ayat 5, maka dipastikan melanggar.

Baca Juga:   VIRAL Pria Ini Ketahuan Tidur saat Jam Kerja, Malah Dapat Uang Rp 767 Juta

“Jadi selain kendaraan yang dimaksud jelas melanggar aturan,” ucap dia.

Loading

About the Author

admin