Viral Kayu Gelondongan Berlabel Kementerian Kehutanan Terdampar di Lampung

Warga Lampung dibuat tercengang setelah menemukan pantai wisata Tanjung Setia dipenuhi kayu gelondongan berukuran sangat besar.

Keberadaan kayu-kayu tersebut sontak menarik perhatian publik, terutama karena pada puluhan batang kayu tampak terpasang label resmi Kementerian Kehutanan, barcode legalitas, dan nama perusahaan PT Minas Pagai Lumber.

Temuan ini memunculkan berbagai spekulasi. Banyak yang bertanya-tanya, apakah kayu tersebut benar-benar legal atau justru bagian dari aktivitas yang tak ingin diketahui publik?

Batang-batang kayu berdiameter besar itu mulai ditemukan sejak akhir pekan lalu, terdampar di sepanjang pantai akibat kuatnya arus laut.

Namun, kejanggalan muncul ketika warga memeriksa kayu-kayu tersebut lebih dekat.

Tampak stiker kuning bertuliskan “Kementerian Kehutanan RI”, QR code, hingga logo SVLK Indonesia menempel dengan jelas pada permukaan kayu.

Baca Juga:   Kisah Kowad Cantik Archia Febra yang Berenang dari Lampung ke Banten

Fenomena ini langsung menyebar luas di media sosial. Warganet ramai mempertanyakan keaslian label tersebut—apakah benar resmi atau hanya rekayasa semata.

Banyak juga yang menduga adanya kejanggalan dalam distribusi kayu, terlebih karena kawasan Sumatera selama ini sering dikaitkan dengan maraknya kasus illegal logging.

Pihak kepolisian pun segera turun tangan. Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf meninjau langsung lokasi kejadian.

Ia membenarkan adanya label Kemenhut dan barcode pada kayu-kayu itu, namun menegaskan bahwa tim akan menelusuri kembali seluruh dokumen dan legalitasnya.

“Kami sedang mendalami asal mula kayu, termasuk keaslian dokumen barcode. Semua akan ditelusuri,”

Informasi awal menyebutkan bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari kawasan Mentawai, Sumatera Barat, dan diduga merupakan muatan tongkang yang hendak menuju Pulau Jawa sebelum akhirnya terhempas arus hingga sampai ke Lampung.

Baca Juga:   Peramal India Prediksi Kiamat Diundur Jadi 10 Agustus 2024

Muatan tongkang tersebut dikabarkan mencapai 4.800 kubik—jumlah yang sangat besar. Namun hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak perusahaan terkait bagaimana kayu sebanyak itu bisa hanyut.

Di sisi lain, para nelayan mengeluh. Mereka kesulitan melaut karena kayu-kayu besar menghalangi jalur penangkapan ikan.

Situasi ini menambah keresahan warga, terutama karena belum ada kepastian pihak mana yang bertanggung jawab membersihkan pantai.

Pemerhati lingkungan juga mulai menyuarakan keprihatinan. Mereka mendorong Ditjen Gakkum KLHK untuk turun tangan menyelidiki apakah pengiriman kayu tersebut benar bagian dari perdagangan legal atau terdapat dugaan penyalahgunaan dokumen.

Integritas sistem SVLK, yang seharusnya menjamin legalitas kayu, ikut dipertanyakan jika label resmi dapat disalahgunakan.

Baca Juga:   Akibat Banyak yang Protes Gerai Karen's Diner Tutup

Hingga kini penyelidikan terus berjalan. Aparat menyatakan bahwa seluruh bukti, mulai dari nomor barcode hingga rute pelayaran tongkang akan ditelusuri detail.

Namun yang pasti, temuan kayu bertanda Kemenhut di pesisir Lampung ini telah membuka babak baru dalam sorotan publik terhadap tata kelola dan distribusi kayu di Indonesia.

Loading

About the Author

admin