Polresta Bogor Kota menjelaskan mengenai tarif parkir yang digetok Rp100 ribu di Jalan Suryakencana, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat. Getok tarif parkir tersebut sebelumnya viral di media sosial yang menayangkan perdebatan antara seorang pemuda dengan seorang ibu-ibu.
Dalam video yang memperlihatkan momen adu argumen itu terjadi di pinggir Jalan Suryakencana. Terlihat ada seorang pemuda berkaos hitam dan ibu-ibu berbaju putih yang tengah berdebat.
Suasana terlihat agak sepi dengan ruko-ruko sebagian sudah tutup.
“Yang bikin 100 ribu siapa ?” kata ibu-ibu dalam video itu.
“Karena ibu masuk ke gedung dalem, saya belain ibu, saya sampai ribut sama si abang masuk ke tadi bis itu bu,” kata pemuda tersebut.
Kasie Humas Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus menjelaskan peristiwa itu tepat terjadi di depan sebuah kafe bernama Penalama Coffee pada Minggu (21/9/2025).
Peristiwa itu melibatkan petugas parkir legal yang dipekerjakan Dishub bernama RM (29) dan ibu dari rombongan bus berplat G Pekalongan Jawa Tengah.
Awalnya bus rombongan tiba di Suryakencana sekitar pukul 16.42 WIB dalam kondisi jalan relatif sepi dan beberapa toko sudah tutup.
Mereka berencana kembali ke bus pada pukul 17.20 Wib, sehingga hanya sekitar 20 menit berada di lokasi.
“Sehubungan tidak adanya lahan parkir bus sehingga tidak bisa parkir di gedung dalam karena penuh, lalu pelaku terkena komplain dari pemilik kafe karena bus parkir di depan kafe,” terang Ipda Eko.
“Lalu sopir bus menyuruh pelaku meminta uang ke ketua rombongan sebesar Rp 100.000, dan setelah terjadi argumen, di akhir peristiwa petugas parkir hanya menerima Rp20.000,” katanya.
Kata dia, permasalahan tersebut sementara ini masih sedang dalam penanganan di Unit Reskrim Polsek Bogor Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Polsek Bogor Tengah Kompol Waluyo mengatakan, polisi telah mengamankan juru parkir itu. Dari hasil pemeriksaan diketahui yang bersangkutan merupakan tenaga sukarela Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor berinisial RM (29).
RM disebut memiliki lampiran Surat Perintah Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Nomor : 800.1.111.1/ 831 Lalin Tanggal 4 September 2025.
“Kejadian hari Minggu. Saat ini petugas parkir sudah kita amankan,” kata Waluyo, saat ditemui di Mapolsek Bogor Utara.
“Sehari-hari dia memang tugas di situ. Resmi, ada surat tugasnya,” tambahnya.