Viral Emak-emak di Sampang Minta Jenazah Tak Dikuburkan, Tagih Hutang Rp 250 Juta

Video prosesi pemakaman di Madura menjadi viral dan ramai dibicarakan setelah seorang perempuan meminta agar jenazah tidak dimakamkan sebelum utang sebesar Rp215 juta dilunasi.

Kejadian tersebut memicu perdebatan luas di media sosial mengenai etika menagih utang di tengah suasana duka pemakaman.

Dalam rekaman yang beredar di Instagram, terlihat prosesi pemakaman yang disebut-sebut berlangsung di salah satu wilayah di Madura. Namun suasana haru berubah menjadi tegang saat seorang perempuan paruh baya menyampaikan protesnya di hadapan para pelayat.

Perempuan itu menyatakan bahwa almarhumah semasa hidup memiliki kewajiban berupa emas dan uang tunai dengan total sekitar Rp215 juta. Menurutnya, utang tersebut belum dibayarkan hingga hari pemakaman.

Baca Juga:   Bapak Ini Ngamuk Buang TV ke Kebun Gegara Brasil Tersingkir dari Copa America 2024

Ia juga mengaku sudah beberapa kali menagih kepada suami almarhumah, tetapi hingga kini belum ada penyelesaian dari pihak keluarga.

Ketegangan semakin meningkat ketika perempuan tersebut, dengan nada tinggi, meminta agar proses pemakaman dihentikan sampai persoalan utang diselesaikan. Permintaan itu membuat para pelayat terkejut.

Dalam video yang viral tersebut, ia juga sempat melontarkan ucapan keras dalam bahasa Madura yang menyinggung hingga tujuh turunan keluarga, sehingga suasana di lokasi menjadi semakin ricuh.

Aksi penagihan utang sebesar Rp215 juta saat pemakaman itu memunculkan beragam tanggapan dari warganet. Sebagian menilai tindakan tersebut tidak pantas dilakukan di tengah suasana berkabung, sementara yang lain berpendapat bahwa persoalan utang memang harus mendapatkan kejelasan secara hukum.

Baca Juga:   Viral! Pendaki Gunung Lawu via Candi Cetho Diminta Sewa Kain Rp 5 Ribu

Hingga kabar ini tersebar luas, belum ada pernyataan resmi dari pihak keluarga maupun aparat setempat mengenai kronologi lengkap kejadian tersebut. Publik pun masih menunggu klarifikasi terkait polemik utang yang memicu keributan dalam prosesi pemakaman itu.

Dalam konteks ajaran Islam, utang orang yang telah meninggal dunia memang wajib dilunasi dan menjadi prioritas sebelum pembagian warisan kepada ahli waris. Kewajiban melunasi utang jenazah dipandang sebagai hal yang mendesak, bahkan disebutkan bahwa ruh seseorang yang masih memiliki utang akan tertahan hingga tanggung jawabnya diselesaikan. Karena itu, penyelesaian utang tidak boleh diabaikan menurut hukum Islam.

Loading

About the Author

admin