VIRAL Dua Pemuda di Jepara Tega Lempar kucing ke Laut Demi Konten

Video yang mendokumentasikan aksi sadis seorang laki-laki melemparkan dua ekor kucing liar ke laut viral di media sosial baru-baru ini. Rekaman amatir penyiksaan kucing berdurasi 40 detik itu praktis panen hujatan.

Dalam konten sensitif itu, diawali dengan kucing berwarna putih yang dielus-elus usai dipancing dengan makanan di pinggir pantai.

Lelaki bercelana panjang yang jongkok di samping kucing malang itu tiba-tiba membuangnya ke laut. Kucing yang diceburkan sejauh beberapa meter dari bibir pantai itu kemudian berenang ke daratan dan kabur.

Hal serupa menyasar seekor kucing belang yang kebetulan melintas. Namun, kali ini kucing itu dilemparkannya dengan sekuat tenaga. Tampak tubuh kucing itu berputar-putar melesat di udara hingga tercebur cukup jauh ke laut. Seketika, lelaki itu berserta sang perekam video tertawa puas.

Baca Juga:   Kisah Viral! Pernikahan OPPA Korea Selatan Dengan Wanita Garut

Dua orang diamankan

Kepolisian langsung turun tangan merespons video kekerasan hewan itu hingga terungkap bahwa kejadian itu terjadi di Pantai Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Kasubsipenmas Humas Polres Jepara, Ipda Puji Sri Utami mengatakan, dari hasil pengembangan penyelidikan telah diamankan dua pemuda asal Kecamatan Pakis Aji, Jepara.

“Hari ini kami berhasil mengamankan AB (26) yang mengunggah video dan AS (24) penyiksa kucing tersebut. Kemudian, kami lakukan pemeriksaan dan klarifikasi,” terang Puji, Jumat (29/4/2024).

Menurut Puji, di hadapan penyidik Satuan Reskrim Polres Jepara, kedua pemuda pekerja swasta itu mengakui perbuatannya. Aksi itu sengaja direkam demi konten media sosial.

“Mereka mengakui telah melakukan penyiksaan hewan kucing dan memposting video tersebut demi konten ke media sosial. Jadi ingin ditonton oleh jutaan orang sehingga viral di media sosial,” jelas Puji.

Baca Juga:   Viral Masjid Berbentuk Kabah di Jepara

Kini, kedua pelaku tersebut diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari, dan meminta maaf serta klarifikasi kepada semua lapisan masyarakat.

Apabila berulang di kemudian hari, maka perilaku penganiayaan hewan itu dapat dikenai Pasal 302 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 bulan dan denda Rp 400.000.

Atas insiden ini, Polres Jepara pun mengimbau masyarakat menjaga hewan peliharaannya.

“Karena hewan peliharaan juga memiliki hak asasi yang sama dengan manusia, yaitu hak untuk hidup dan bebas dari segala bentuk penyiksaan,” pungkas Puji.

Loading

Berikan Komentar Anda