Viral di Media Sosial Aksi Seorang Ustad Sambangi Pemandu Karaoke, Minta Berpakaian Syar’i Selama Ramadhan

Baru-baru ini viral di media sosial aksi seorang ustaz sambangi tempat karaoke di bulan suci Ramadhan. Aksi tersebut sontak menuai sorotan warganet di media sosial.

Bagaimana tidak dalam video yang dibagikan akun Instagram @infokrw_id memperlihatkan para pemandu karaoke atau LC ini diminta untuk tampil syari’imenggunakan pakaian tertutup selama menjalankan tugasnya di tempat karaoke.

Bupati Karawang Beri Izin

Peringatan seorang ustaz yang videonya belum lama ini beredar di media sosial pun berhasil menuai sorotan. Seperti diketahui belum lama ini pemerintah Kabupaten Karawang memberi izin terhadap semua tempat karaoke di wilayahnya beroperasi selama bulan suci Ramadhan.

Menariknya, peringatan ini terdapat beberapa syarat yang perlu dilakukan oleh pemandu lagu atau lady companion alias LC di sebuah tempat karaoke. Salah satu syarat yang perlu dilakukan mereka yaitu cukup mengenakan busana syari alias menutup aurat.

Baca Juga:   Deretan Calon Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia

Imbauan ini dikeluarkan oleh Aep Syaepuloh selaku Bupati Karawang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/913/Satpol PP tentang Imbauan Selama Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi, tempat karaoke diperbolehkan buka saat bulan Ramadan.

“Selama bulan Ramadhan 1445H/2024M Satpol PP dan aparat terkait akan melaksanakan pengawasan dalam rangka implementasi surat edaran ini dan melakukan tindakan apabila menemukan adanya pelanggaran,” kata Aep Syaepuloh selaku Bupati Karawang dikutip VIVA.co.id pada Kamis, 14 Maret 2024.

Isi surat edaran tersebut juga menerangkan bahwa tempat karaoke akan kembali beroperasi normal setelah tiga hari Ramadhan hingga dua hari jelang Hari Raya Idul Fitri.

Loading

Berikan Komentar Anda