Viral, 13 Pria Diduga Perkosa Kakak-Adik di Purworejo hingga Hamil dan Dipaksa Nikah

Kasus kekerasan seksual, sayangnya, masih sering terjadi di Indonesia. Baru-baru ini viral di media sosial 13 pria diduga memperkosa kakak-beradik di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Korban diketahui berusia 17 dan 15 tahun dan masih duduk di bangku SMK dan SMP.

Kasus ini sebenarnya terjadi pada pertengahan 2023, namun, tidak langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Sebab, pihak keluarga korban dan pelaku menyelesaikannya secara kekeluargaan yang difasilitasi oleh pemerintah desa setempat.

Satu tahun berlalu, pihak keluarga baru membuat aduan ke kepolisian, yaitu pada 12 Juni 2024. Pengacara Hotman Paris juga ikut menyorot kasus dugaan pemerkosaan ini melalui konten video di akun Instagramnya.

Melalui video berdurasi 3 menit yang diunggah akun Instagram @hotmanparisofficial itu, Hotman membuka pernyataan dengan menyebut nama Presiden Prabowo hingga Kapolda Jawa Tengah. Kemudian ia memperkenalkan kedua korban yang duduk di depannya.

Hotman lalu bercerita bahwa korban diduga diperkosa selama setahun oleh puluhan orang. Bahkan, ada satu pelaku yang diduga memperkosa kakak-beradik ini dalam hari yang sama.

“Hari ini, 19 Oktober 2024, dua korban pemerkosaan dari Purworejo, Desa Banyu Urip, datang ke Hotman 911 dengan para pengasuhnya. Kebetulan dua korban ini bapaknya sudah meninggal dan ibunya ada ketergantungan atau sedikit keterbelakangan, diperkosa oleh 13 orang selama setahun penuh bergantian, berulang-ulang hampir tiap bulan diperkosa bahkan ada satu pemerkosa yang memerkosa cewek ini dua-duanya,” kata Hotman Paris di Kopi Gemoy, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (19/10), dikutip dari detikcom.

Baca Juga:   Timnas Indonesia Juara Piala AFF Wanita 2024

Terduga pelaku diduga mengajak korban ke rumahnya. Kemudian, korban dicekoki miras, diseret, dan dipaksa melakukan persetubuhan.

“Inilah dia korban pemerkosaan yang diperkosa selama setahun oleh puluhan orang. Bahkan ada satu pelaku yang memperkosa dua orang ini dalam hari yang sama. Dikasih alkohol, diseret, dan sebagainya,” ucap Hotman.

Tak hanya itu, terduga pelaku juga diduga mengancam akan menyebarkan video persetubuhan untuk mengendalikan korban. Diketahui ayah korban sudah meninggal, sementara ibunya memiliki kebutuhan khusus.

“Kebetulan bapaknya sudah meninggal, dan kebetulan, mohon maaf, ibunyanya juga ada kebutuhan khusus, ada keterbelakangan,” ujar Hotman.

Hotman mengatakan salah satu korban telah melahirkan anak dari salah satu pelaku. Dia mengatakan korban juga terpaksa menyetujui pernikahan siri.

Baca Juga:   Video Bu Guru Salsa Menikah dengan ASN Asal Lumajang, Setelah Video Kontroversinya Viral di Media Sosial

“Akhirnya kemudian, setelah setahun diperkosa, disuruh nikah sama seseorang, melahirkan, bahkan sudah ada bayinya sekarang,” ujar Hotman.

“Jadi pura-pura dinikahin siri sama satu pelaku gitu lho, nggak diurus,” tambahnya.

Kabar terbaru, kasus dugaan pemerkosaan kakak-adik di bawah umur di Purworejo ini diambil alih oleh Polda Jawa Tengah (Jateng).

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan kasus tersebut akan ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng.

“Kasus di Polres Purworejo yakni kasus persetubuhan terhadap kakak-beradik di bawah umur, ini sudah ditarik perkaranya ke Polda Jateng,” kata Artanto saat ditemui awak media di kantor Polda Jateng, Semarang Selatan, Rabu (23/10), dikutip dari detikJateng.

Kasus yang diambil alih sejak September itu kini dalam proses pemeriksaan tambahan terhadap para saksi. Kurang lebih ada 10 saksi yang terdiri dari korban, keluarga korban, terlapor, orang tua terlapor, serta pengadu.

“Terlapornya masih kita dalami, kita lakukan pemeriksaan. Ada pelaporan, penyampaian siapa yang melakukan, kita masih melakukan pemeriksaan tambahan siapa yang menjadi terlapor kasus tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:   10 Rumah Makan Padang di Jakarta dengan Makanan Enak dan Populer

Menurut Artanto, saat proses hukum berjalan dan dilakukan mediasi, pihak korban bersama pelaku menempuh proses penyelesaian kasus secara kekeluargaan dengan cara menikah siri.

“Penyelesaiannya adalah dengan cara nikah siri. Namun pelaksanaannya proses itu tidak terlaksana dengan baik sehingga pihak anak merasa tidak sesuai dengan perdamaian yang sudah ada. Akhirnya melaporkan kembali kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.

Kasus ini lantas diambil alih Polda Jateng untuk mempercepat proses penyidikan.

“Dan guna komunikasinya supaya lancar, ditariklah ke Polda. Dan di sini penyidik berhati-hati sekali, asas praduga pun dalam proses ini akan digunakan sehingga kita tidak sewenang-wenang terhadap menetapkan tersangka,” jelasnya.

Artanto menyampaikan, hari ini telah dilaksanakan gelar perkara, para saksi-saksi yang sudah ada juga akan diperiksa kembali. Tersangka nantinya akan dijerat ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“(Dijerat) Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 6 UU Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun. Korban kakak adik,” paparnya.

Loading

Berikan Komentar Anda

About the Author

admin