Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan mantan pegawai PT Petrokimia Gresik memasuki babak baru. Ichlas Budhi Pratama (IBP), yang resmi diberhentikan dari perusahaan BUMN tersebut sejak 1 Februari 2025, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi oleh penyidik Satreskrim Polres Gresik.
Tak hanya IBP, penyidik juga menetapkan Viska Dhea Ramadhani (VK), seorang selebgram dan TikToker asal Sidoarjo, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Beredar kabar bahwa VK adalah wanita yang menjalin hubungan terlarang dengan IBP.
Kasus ini mencuat setelah istri IBP, yang berinisial POD, melaporkan dugaan KDRT dan perzinaan ke Polres Gresik. Dalam laporannya, POD membawa bukti berupa video syur yang diduga menampilkan IBP dan VK. Video berdurasi 1 menit 34 detik tersebut dikabarkan direkam di sebuah hotel di Gresik.
Berdasarkan barang bukti tersebut, polisi menetapkan IBP dan VK sebagai tersangka kasus pornografi. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Gresik.
“Kami sudah menetapkan IBP dan VK sebagai tersangka,” ujar Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, kepada wartawan pada Selasa, 4 Januari 2025.
Diketahui, IBP dan VK diamankan polisi pada Selasa malam di sebuah kafe di kawasan Tidar, Kota Surabaya.
“Kedua pelaku dijerat dengan beberapa pasal yang berbeda, tetapi keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi,” lanjut AKBP Rovan.
Kasus ini mulai menjadi sorotan setelah POD berbicara kepada media dan mengajukan laporan ke Polres Gresik. Wanita berusia 33 tahun yang berdomisili di Kebomas, Gresik, itu mengaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga berulang kali sejak Oktober 2024. Kekerasan tersebut terjadi setelah ia memergoki suaminya berselingkuh dengan VK. Bahkan, POD menemukan video tidak senonoh yang menunjukkan hubungan suaminya dengan selebgram tersebut di ponsel IBP.
Kuasa hukum POD, Debby Puspita Sari, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan dua video sebagai barang bukti kepada Polres Gresik. Video tersebut diduga memperlihatkan tindakan asusila antara IBP dan VK, yang terjadi di sebuah hotel serta di dalam mobil.
“Selain melaporkan kasus KDRT, kami juga melaporkan dugaan perzinaan dengan bukti berupa dua rekaman video,” kata Debby saat berada di Mapolres Gresik.
Setelah skandal ini mencuat ke publik, pihak manajemen PT Petrokimia Gresik melakukan investigasi internal dengan mengumpulkan bukti terkait tindakan yang dilakukan oleh IBP. Akibatnya, pada 1 Februari 2025, PT Petrokimia Gresik resmi memberhentikan IBP sebagai karyawan perusahaan BUMN tersebut.