Uji Coba Tilang Emisi Berlaku Mulai Hari Ini Di Jakarta, Berapa Besar Dendanya?

Uji coba tilang emisi berlaku mulai hari ini di lima titik di DKI Jakarta. Berapa denda yang dikenakan kepada pelanggar?

Kendaraan yang belum melakukan uji emisi harap bersiap kena razia. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya mulai hari ini melakukan uji coba tilang emisi buat kendaraan yang melintas di Ibu Kota.

Lokas Uji Coba Tilang Emisi

Setidaknya ada lima titik yang menjadi lokasi uji coba tilang emisi di DKI Jakarta. Lima titik itu tersebar di wilayah Utara hingga Selatan, dengan lokasi sebagai berikut:

1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
2. Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat
4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan
5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat

Baca Juga:   Kuliah Malam S1 S2 Bioteknologi Di Bekasi

Di masa uji coba ini, belum ada denda tilang yang dikenakan kepada pengendara yang kedapatan belum uji emisi.

“Pada razia yang kami lakukan besok pagi, ini sifatnya masih sosialisasi,” ungkap Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko dikutip detikNews.

Sejatinya bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi, maka akan dikenakan tilang. Untuk kendaraan roda dua sanksi tilang sebesar Rp 250 ribu, sementara roda empat tilangnya sebesar Rp 500 ribu. Selain tilang bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi bakal dikenakan sanksi pemberlakuan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi Pergub DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Baca Juga:   Harga Tiket Bus Double Decker Rute Solo-Jakarta

Lalu, pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Denda pajak ini akan menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi.

Sedangkan lokasi parkir yang menerapkan tarif tertinggi sudah ditambah enam titik sehingga menjadi 11 lokasi dengan tarif tertinggi Rp7.500 per jam berlaku progresif. Rencananya, Pemprov DKI Jakarta akan makin masif memberlakukan tilang uji emisi pada 1 September 2023.

Loading

Berikan Komentar Anda