Truk pengangkut ekskavator mengalami kecelakaan di jalur Malang-Surabaya, Desa Sentul, Pasuruan, Jatim. Kecelakaan di kawasan Purwodadi itu mengakibatkan 7 orang tewas.
Kecelakaan bermula saat truk pengangkut ekskavator melaju kencang dari arah Malang-Surabaya. Tepat di lokasi, di Perempatan Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, truk menabrak motor Yamaha nopol N-3418-TD dan menabrak Suzuki Karimun nopol L-1119-FE.
Setelah menabrak dua kendaraan, truk bernopol S-9066-UU oleng dan menabrak median lalu meluncur ke jalur berlawanan hingga menabrak gapura bertuliskan ‘Dusun Krajan Desa Sentul’.
Namun muatan truk berupa ekskavator jatuh. Di saat bersamaan ekskavator menimpa Daihatsu Ayla nopol N-1702-WY dan Daihatsu Sigra nopol W-1031-TF.
“Sebanyak 7 orang meninggal dalam kejadian ini. Seluruh korban baik tewas maupun luka juga sudah dilarikan ke rumah sakit,” kata Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Rifto Himawan di lokasi, Minggu (22/12/2019).
Sementara korban tewas yakni 5 dari penumpang mobil, 1 kenek truk trailer dan 1 pengendara motor.
Slamet Zuhdi (48), sopir truk pengangkut ekskavator kecelakaan Purwodadi ditetapkan tersangka.
“Sudah bisa kita simpulkan. Dari dua alat bukti yang ada, maka pengemudi kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Rifto Himawan di Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Senin (23/12/2019).
Dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka warga Nganjuk tersebut yakni keterangan saksi-saksi dan petunjuk kuat di TKP.
“Keterangan saksi yang melihat bahwa kendaraan itu oleng terus mengambil jalur berlawanan, ke arah Malang, kemudian menabrak gapura dan alat beratnya terpental lalu menimpa dua mobil yang ada di sampingnya. Ada tiga saksi yang kita mintai keterangan yang melihat langsung,” terang Rofiq.
“Kemudian alat bukti petunjuk kuat di TKP, kemudian ada sket TKP yang menunjukkan jalur kendaraan lain yang diambil truk. Itu sudah bukti kuat yang menunjukkan sopir lalai dan mengakibatkan kecelakaan maut,” terangnya.
Selain itu, sopir juga tak memiliki SIM. Sehingga dia dalam posisi tak memiliki izin mengemudikan truk yang menyebabkan kecelakaan di Purwodadi.
“Dia nggak lalai, dia sengaja wong nggak punya SIM B I, B II, dia nggak punya. Seharusnya dia nggak boleh mengendarai truk, kok nyupir truk,” tandas Rofiq.
Sopir dijerat Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.