Sebuah truk kontainer yang membawa daging sapi beku untuk program makan bergizi gratis dari Presiden Prabowo dijarah oleh warga di Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Insiden terjadi ketika truk mengalami kecelakaan dan terperosok di selokan di Jalan Lintas Timur Sumatera KM 58 pada Senin lalu.
Kapolsek Sekernan, AKP Taroni Zebua, mengungkapkan penjarahan tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari PT Tritama Mandiri, perusahaan penyalur bahan baku program tersebut.
“Truk kontainer yang membawa ratusan paket daging sapi beku dari Jakarta menuju Pekanbaru mengalami kerusakan saat melewati jalan pendakian. Ban kendaraan terperosok, dan pada saat itu para pelaku mencongkel pintu belakang kontainer serta mengambil 16 paket daging beku,” ujar Zebua, Senin (13 Januari 2025).
Dalam insiden tersebut, sopir dan kernet sempat diancam menggunakan parang oleh salah satu pelaku. Sopir bahkan berhasil merekam aksi penjarahan sebelum menyelamatkan diri. Dalam rekaman tersebut terlihat para pelaku memindahkan paket daging beku dari truk ke kendaraan pribadi.
Pelaku Ditangkap, Barang Bukti Diamankan
Menurut Zebua, aksi penjarahan dilakukan oleh lima orang. Usai memindahkan daging ke mobil pribadi, para pelaku melarikan diri ke kampung mereka di Desa Tunas Mudo, Muaro Jambi. Polisi berhasil menangkap dua pelaku, masing-masing berinisial AP dan AG, sementara tiga lainnya masih dalam pencarian.
“Kami mengamankan dua pria di rumah mereka berikut barang bukti berupa 16 paket daging beku senilai Rp 200 juta. Saat ini, tiga pelaku lainnya masih buron,” jelasnya.
Polisi telah menyerahkan barang bukti daging beku kepada PT Tritama Mandiri untuk segera dikirimkan ke Pekanbaru. Zebua menegaskan bahwa daging beku tersebut masih dalam kondisi utuh dan belum sempat dijual oleh para pelaku.
“Kami sudah geser barang bukti ke perusahaan karena daging ini tidak bisa dibiarkan terlalu lama,” tambahnya.
Ancaman Hukuman Berat
Kedua pelaku yang ditangkap kini ditahan di Polsek Sekernan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.
Sementara itu, upaya pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya terus dilakukan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa yang merugikan program bantuan pemerintah.***