Tom Lembong Laporkan Hakim Ke Mahkamah Agung Dan Komisi Yudisial

Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) mengambil langkah hukum dengan melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Laporan ini diajukan menyusul vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

“Iya kami sudah melakukan, bukan akan kemungkinan, kami sudah melaporkan ini dan surat-surat ini ya,” kata Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di Rutan Cipinang, Jakarta.

Ia menegaskan bahwa laporan ini tidak menyoroti substansi putusan, melainkan profesionalitas hakim dalam menegakkan hukum.

“Kami harapkan yang berkepentingan dalam hal ini baik itu Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung memprosesnya. Kita bukan bicara tentang materi putusannya tapi profesionalitas dari penegakan-penegakan hukum itu yang kita utamakan,” kata Ari.

Baca Juga:   Big Hit Minta Maaf Terkait CCTV Suga BTS Kendarai Skuter Saat Mabuk

Vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom Lembong diumumkan pada 18 Juli 2025 oleh majelis hakim yang dipimpin Dennie Arsan Fatrika.

Selain hukuman penjara, Tom juga dijatuhi denda Rp750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara.

Kasus ini berawal dari kebijakan impor gula yang diterbitkan Tom saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015–2016.

Hakim menyatakan Tom terbukti bersalah karena memberikan izin impor kepada delapan perusahaan swasta tanpa koordinasi dengan kementerian terkait, yang dianggap merugikan negara sebesar Rp194,7 miliar. Meski demikian, hakim menyebut Tom tidak menikmati hasil korupsi tersebut.

Laporan ke KY dan MA ini menambah panjang kontroversi vonis Tom Lembong, yang telah memicu reaksi beragam di kalangan publik dan pakar hukum. Sejumlah pihak menilai putusan tersebut janggal, terutama karena hakim tidak menemukan niat jahat (mens rea) dalam tindakan Tom. Sementara itu, Tom sendiri telah mengajukan banding atas vonis tersebut, dengan harapan hakim tingkat banding dapat mempertimbangkan fakta persidangan secara lebih objektif.

Baca Juga:   VIRAL Wisatawan Mengaku Digetok Tarif Rp400 ribu Naik Ojek di Gunung Bromo

Langkah Tom melaporkan majelis hakim ini menjadi sorotan, mengingat kasusnya telah menjadi pembicaraan luas di media sosial dan kalangan hukum.

Loading

About the Author

admin