Tilang Uji Emisi Diberhentikan, Ini Alasannya

Ditlantas Polda Metro Jaya menyebut komplain masyarakat terkait tilang uji emisi membuat penerapan sanksi tersebut disetop. Penyetopan ini terjadi sehari setelah penerapan tilang uji emisi mulai 1 November 2023.

“Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi, tapi tidak ada penilangan. Ditlantas tidak ada melakukan penilangan, tapi tetap akan melakukan imbauan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi.

Pemberian sanksi tilang uji emisi diberlakukan sejak Rabu kemarin (1/11), tetapi sanksi tilang ditiadakan mulai hari ini (2/11).

Keputusan tersebut, kata Latif, diambil usai mengevaluasi penerapan sanksi tilang pada hari pertama. Menurut evaluasi tersebut, masyarakat masih membutuhkan sosialiasi terhadap program penegakkan uji emisi ini.

Baca Juga:   Viral Seorang Penumpang Melahirkan di Pesawat

“Masyarakat mungkin banyak yang belum memahami tentang pentingnya uji emisi dan apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resistensi,” terangnya.

Pihak kepolisian disebut akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan sosialisasi uji emisi yang menjadi prioritas saat ini.

“Kami juga akan mengubah pola lagi, tapi kami akan berkoordinasi kembali dengan KLHK, kami tidak akan melakukan penilangan kami akan gencar melakukan imbauan dan sosialisasi tentang pentingnya uji emisi,” ujar Latif.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya berencana melakukan razia uji emisi dan menerapkan sanksi tilang kepada kendaraan bermotor tak lolos uji emisi setiap pekan hingga Desember 2023 mulai Rabu (1/11) kemarin.

Baca Juga:   Kiki Fatmala Meninggal Dunia di Usia 56 Tahun

“Hingga akhir 2023 ini. Seminggu sekali dan tiap minggu itu tidak hanya satu kali tetapi bisa dua, tiga kali,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Rabu (1/11).

Sanksi tilang sendiri merujuk pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam aturan ini disebut kendaraan roda dua tak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu, sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp500 ribu.

Loading

Berikan Komentar Anda