Thailand Wajibkan Traveler Bawa Uang Tunai Rp 6,5 Juta, Ini Alasannya

Imigrasi Thailand mewajibkan traveler untuk membawa uang tunai senilai Rp 6,5 juta. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok, Thailand menjelaskan alasan, nominal, hingga tentang uang tunai.

Aturan warga negara asing (WNA) membawa uang tunai saat masuk Thailand bukanlah aturan baru. Tetapi, aturan itu heboh belakangan ini setelah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok, Thailand, mengumumkannya secara resmi minggu ini.

Dalam unggahan di Instagram, KBRI Bangkok menyebut syarat-syarat untuk bepergian ke Thailand. Yakni, pelancong memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan, memiliki tiket pulang-pergi, memiliki bukti pemesanan akomodasi/hotel selama berada di Thailand, serta memiliki bukti kemampuan finansial untuk menunjang biaya hidup selama di Thailand.

Syarat itu secara umum sama seperti syarat keimigrasian negara lainnya, termasuk Indonesia. Namun, syarat untuk menunjukkan bukti kemampuan finansial menjadi perdebatan warga +62.

KBRI Bangkok menyebut warga negara Indonesia (WNI) yang ingin ke Thailand diimbau membawa uang senilai 15-20 ribu baht per orang atau sekitar Rp 6,5 juta sampai Rp 8,6 juta.

Baca Juga:   Viral Video Kakek-kakek Mesum Merekam Payudara Bule di Pantai Kuta Mandalika

Sejumlah warganet menilai nominal tersebut terlalu besar. Apalagi, jika pergi dengan durasi pendek dan sendirian.

Minister Counsellor/Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Bangkok, Dewi Lestari, menduga imigrasi Thailand menetapkan aturan itu untuk mencegah kasus perdagangan orang atau human trafficking yang marak di Indonesia.

“Ada WNI yang menjadi korban trafficking yang dipekerjakan dalam bidang scamming online yang transit melalui Thailand kemudian dibawa ke negara lain untuk dipekerjakan menjadi scammer. Hal-hal seperti ini juga ditujukan untuk mencegah kondisi seperti itu, di samping untuk mencegah kasus WNI yang terlantar di Thailand dengan tujuan kedatangan sebagai turis,” kata Dewi dalam wawancara bersama RRI Pro 3 yang diunggah di Instagram KBRI Bangkok pada Jumat (23/2) dan dikutip Senin (26/2).

Dewi berujar aturan itu tercantum dalam undang-undang keimigrasian Thailand B.E. 2522 yang rilis pada 1979. Bab 2 (Chapter 2) dalam beleid mengatur tentang aturan masuk dan keluar dari Thailand. Khusus pada bagian 12 (Section 12), mengatur tentang orang asing yang masuk dalam kriteria tertentu tidak diizinkan masuk ke Thailand.

Baca Juga:   Partai Anak Muda' Thailand Memenangkan Pemilu: Siap Menghadapi Rezim Militer

“Di mana salah satunya disebutkan apabila tidak memiliki uang. Itu yang membuat imigrasi melakukan random check bahwa orang ini memang punya kemampuan finansial untuk membiayai selama dia tinggal di Thailand,” ujar dia.

Asal Mula Penetapan Syarat Uang Rp 6,5 Juta

Dewi menyebut karena aturan ini, KBRI Bangkok pun mengimbau agar WNI yang hendak melancong ke Negeri Gajah Putih membawa uang 15-20 ribu baht atau sekitar Rp 6,5 juta sampai Rp 8,6 juta. KBRI menyebut penetapan nominal uang itu dibuat merujuk informasi di lapangan dari WNI yang ditolak dan keterangan petugas imigrasi Thailand.

“Mereka menyebutkan angka kisaran 15 ribu sampai 20 ribu baht. Lima belas ribu itu biasanya kalau datang sendiri, kalau dia datang berkeluarga minimal 20 ribu,” kata Dewi.

“Apakah kemudian harus 15 ribu itu dalam bentuk tunai atau, misalnya, dia bawa 5 ribu, kemudian dia menunjukkan bukti bahwa dia punya di rekening 10 ribu baht, itu bergantung pada petugas yang melakukan verifikasi di lapangan,” dia menambahkan.

Baca Juga:   BEASISWA S2 DI THAILAND 2018

Awal Mula Ketentuan Syarat Uang Tunai

Dewi juga menyebut ketentuan membawa uang tunai yang ditetapkan oleh KBRI Bangkok bagi traveler ke Thailand. Yakni, KBRI menerima banyak laporan WNI ditolak masuk oleh imigrasi negara itu.

WNI yang ditolak masuk Thailand karena tidak mampu menunjukkan bukti kemampuan finansial untuk membiayai dirinya sendiri selama di Thailand saat verifikasi oleh petugas imigrasi Thailand.

“Dalam kasus-kasus yang kita tangani itu WNI sama sekali enggak bawa uang cash. Bahkan ada kasus di mana ketika di deny entry, karena deny entry itu berada di dalam, sebelum lewat imigrasi, mereka enggak bisa beli makanan ketika misalnya harus nunggu tiket pulang ke Indonesia karena sama sekali tidak ada uang cash,” kata Dewi.

Loading

Berikan Komentar Anda