Tarif Transjabodetabek Sawangan-Lebak Bulus

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Pemerintah Kota Depok secara resmi membuka jalur baru Transjabodetabek dengan kode rute D41 yang menghubungkan Sawangan dan Lebak Bulus.

“Pada hari ini, mulai Rabu 4 Juni 2025 rute Transjabodetabek Sawangan-Lebak Bulus, saya nyatakan resmi beroperasi,” kata Wakil Gubernur DKI Rano Karno di Halte Transjakarta Lebak Bulus Jakarta, Rabu, 4 Juni 2025.

Rano menyatakan bahwa peluncuran ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI dalam menyediakan layanan angkutan umum yang lebih baik dan merata untuk warga Jakarta dan sekitarnya.

Jarak tempuh untuk perjalanan pulang-pergi (PP) di rute ini memakan waktu sekitar 150 menit saat jam sibuk, dan hanya sekitar 70 menit di luar jam sibuk.

Baca Juga:   Mengerikan! Perempuan di Bekasi Jadi Korban Begal Payudara Saat Jalan-Jalan

Saat ini, terdapat 10 unit bus yang melayani jalur tersebut, dengan total enam titik perhentian di wilayah Jakarta dan lima titik lainnya di luar Jakarta.

Ia berharap, kehadiran rute yang melewati Jalan Tol Depok-Antasari (Desari) ini bisa menekan penggunaan kendaraan pribadi, yang pada akhirnya berdampak positif terhadap pengurangan kemacetan dan polusi udara.

“Saudara-saudara kita di Depok yang mau datang ke Jakarta pasti lebih terbantu. Ongkos Rp2 ribu lebih murah daripada beli bensin naik motor, tak berkeringat. Mungkin waktunya lama, tapi jauh lebih aman,” ucapnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, menambahkan bahwa terdapat enam titik pemberhentian di Jakarta dan lima titik di Depok.

Baca Juga:   Ini Penjelasan PLN Soal Warga Sidorajo Diminta Bayar 11 Juta untuk Mindahkan Tiang Listrik Depan Rumahnya

“Dari Terminal Sawangan masuk ke Jalan H. Muchtar Depok, masuk ke Jalan Sawangan selanjutnya masuk tol Desari. Kemudian dari tol Desari keluar di TB Simatupang dan langsung masuk ke jalan Lebak Bulus ini,” kata Syafrin.

Total panjang jalur rute ini sekitar 37 kilometer, dengan dengan waktu kedatangan bus (headway) setiap 10 menit saat jam sibuk dan 20 menit pada jam tidak sibuk.

Untuk tarifnya, pada pukul 05.00–07.00 WIB dikenakan biaya Rp2.000, sementara pada pukul 07.00–22.00 WIB tarifnya sebesar Rp3.500.

Loading

About the Author

admin