Tarif Tol Sedyatmo dan Jagorawi Naik Berlaku Minggu Ini

Jalan Tol Sedyatmo dan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) akan mengalami kenaikan tarif.

Dilansir dari unggahan Instagram resmi Jasamarga Metropolitan Tollroad @jasamargametropolitan, Jumat (18/8/2023), kenaikan tarif kedua tol tersebut diharapkan bisa dilakukan pada Minggu, 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB.

Kenaikan tarifnya direncanakan hanya sebesar Rp 500-Rp 1.000 dari tarif sebelumnya untuk masing-masing golongan kendaraan.

Kenaikan tarif Tol Sedyatmo menyusul adanya Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 855/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023.

Penyesuaian tarif Tol Sedyatmo bersifat reguler dua tahunan dengan inflasi sebesar 5,9 persen.

Penyesuaian tarif Tol Jagorawi bersifat reguler dua tahunan dengan inflasi sebesar 2,9 persen dan tambah lingkup pembangunan Simpang Susun (SS) Sentul Selatan sepanjang 2,5 kilometer.

Baca Juga:   Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diresmikan Besok, Tarif Masih Gratis

Sehingga Ruas Tol Jagorawi tersambung langsung dengan Ruas Tol Bogor Outer Ring Road (BORR).

Besaran tarif baru kedua tol tersebut adalah sebagai berikut:

Tol Sedyatmo

  • Golongan I: dari Rp 8.000 menjadi Rp 8.500 (naik Rp 500)
  • Golongan II dan III: dari Rp 10.500 menjadi Rp 11.000 (naik Rp 500)
  • Golongan IV dan V: dari Rp 11.500 menjadi Rp 12.000 (naik Rp 500)

Tol Jagorawi

  • Golongan I: dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500 (naik Rp 500)
  • Golongan II dan III: dari Rp 11.500 menjadi Rp 12.000 (naik Rp 500)
  • Golongan IV dan V: dari Rp 16.000 menjadi Rp 17.000 (naik Rp 1.000)

Loading

Berikan Komentar Anda