Tahan Isak Tangis, Sopir Fortuner Pelaku Penusukan Kernet Damri Menyesal “Saya Minta Maaf”

Juriansah (56) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penusukan terhadap Arief Rahman (28), seorang pengurus PO Damri. Ia mengakui perbuatannya dilakukan dalam kondisi emosi yang tidak terkendali.

Pengakuan tersebut disampaikannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung pada Kamis, 14 Februari 2025 siang.

Pria yang berasal dari Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah itu mengungkapkan bahwa emosinya meledak setelah mobilnya bersenggolan dengan bus Damri milik korban saat mengantre BBM di SPBU Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Raja Basa, Bandar Lampung.

Juriansah juga mengaku bahwa dirinya masih dalam kondisi psikologis yang terguncang setelah kehilangan istrinya, yang meninggal sepuluh hari sebelum insiden tersebut terjadi. Hal ini membuatnya lebih mudah terpancing emosi saat peristiwa senggolan kendaraan itu berlangsung.

Baca Juga:   Viral Aksi Warga Sweeping dan Rusak Warung Makan Buka Saat Puasa, Tuai Kecaman Warganet

“Saya baru kehilangan istri, dia meninggal 10 hari yang lalu. Saat kejadian, saya bersama anak saya di dalam mobil. Dia menangis terus, dan itu membuat emosi saya semakin meluap,” ujarnya.

Sebelum menusuk Arief Rahman, Juriansah sempat menyerang sopir bus Damri, Arjulian, yang terlibat dalam perselisihan awal. Awalnya, kejadian hanya sebatas adu mulut, yang kemudian berujung pada pemukulan terhadap sopir bus tersebut.

Perselisihan sempat mereda setelah beberapa orang di lokasi berusaha melerai. Namun, sopir bus kemudian menghubungi pengurus PO Damri, yang datang ke lokasi dan membuat ketegangan kembali meningkat hingga berujung pada penusukan.

Usai melakukan aksinya, Juriansah membuang senjata tajam yang digunakannya ke jalan tol saat perjalanan pulang. Ia pun mengungkapkan penyesalan mendalam serta meminta maaf atas tindakannya yang didorong oleh kemarahan sesaat.

Baca Juga:   Video Viral Fortuner Hitam Halangi Ambulans Bawa Pasien Sakit di Depok, Begini Tanggapan Polisi

“Saya sangat menyesal. Saya memohon maaf sebesar-besarnya. Semua terjadi karena emosi sesaat,” tuturnya dengan suara bergetar, menyadari bahwa dirinya kini harus menjalani proses hukum sebagai tersangka.

Saat ini, Juriansah telah diamankan di Mapolsek Kedaton dan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Loading

Berikan Komentar Anda

About the Author

admin