Polres Purwakarta, Jawa Barat, telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Jesika, 15 tahun, siswa kelas 9 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pelaku bernama Ardiyana Akmal, 23 tahun, seorang mahasiswa, tega membunuh korban yang baru dikenalnya melalui media sosial, karena menolak diajak berhubungan intim.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, telah menetapkan seorang mahasiswa bernama Ardiyana Akmal, 23 tahun, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Jesika, 15 tahun, siswi kelas 9 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Jesika menjadi korban pembunuhan, setelah mayatnya ditemukan warga di aliran sungai di areal pesawahan, di Kampung Bojongloa, Desa Gandasoli, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta.
Menurut Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, pelaku dan korban baru saling kenal, sejak Oktober 2025 lalu. Perkenalannya terjalin melalui media sosial, kemudian intens berkomunikasi, hingga sepakat bertemu, pada Jum’at (17/10/2025).
“Dari perkenalan melalui media sosial dan intens berkomunikasi, sejak Oktober 2025, pelaku dan korban sepakat bertemu. Pelaku menjemput korban menggunakan sepeda motor di salah satu sekolah di Kampung Hegarmanah, Desa Karoya, Kecamatan Tegalwaru, pada Jum’at, 17 Oktober 2025,” ujar Anom, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Purwakarta, Senin (10/11/2025).
Anom mengatakan, awal pertemuan tersebut menjadi tragedi buat korban. Korban diantar ke rumahnya, lalu dibawa ke rumah pelaku, dan diajak berhubungan intim.
“Pelaku kesal saat korban menolak ajakan berhubungan intim, hingga melakukan tindak kekerasan. Tindak kekerasan berujung pemerkosaan, saat korban sudah tidak berdaya, hingga meninggal dunia,” kata Anom.
Pelaku sempat membiarkan jasad korban berada di dalam kamarnya selama delapan jam saat kejadian, mulai pukul 17.00 hingga pukul 01.00 WIB. Saat situasi rumah sudah sepi, pelaku membawa jasad korban dan membuangnya ke aliran sungai, berjarak sekitar 30 meter dari rumahnya.
Ajakan berhubungan intim ditolak korban yang baru dikenalnya, menjadi motif pelaku tega bertindak biadab, menghabisi nyawa korban dan memperkosanya. Di hadapan Kapolres, pelaku menyesali perbuatannya
“Saya sangat menyesal Pak,” ujar pelaku saat ditanya Kapolres.
Selain menghilangkan nyawa dan melakukan tindak kekerasan seksual, pelaku juga mengambil barang-barang milik korban. Penyidik Satreskrim menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
Pelaku dijerat Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPks), Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga Pasal Pembunuhan dan Penganiayaan. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 16 tahun hingga 20 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya diberitakan, korban Jesika, 15 tahun, warga Desa Cadasmekar, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, dilaporkan hilang oleh keluarganya. Siswi kelas 9 SMP tersebut, kemudian ditemukan warga sudah menjadi mayat dan diduga korban pembunuhan, di aliran sungai di areal pesawahan, di Kampung Bojongloa, Desa Gandasoli, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, pada Sabtu (18/10/2025).
“Awalnya ditemukan sebagai mayat wanita tanpa indetitas. Mayat korban ditemukan warga di aliran sungai kecil di areal persawahan di Kampung Bojongloa, Desa Gandasoli, Kecamatan Plered” ujar Kapolsek Plered, AKP Ali Murtadho, Sabtu (18/10/2025).
Unit Reskrim Polsek Plered yang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Purwakarta. Setibanya di TKP, Tim Inafis Satrekrim Polres Purwakarta melakukan olah TKP dan proses identifikasi terhadap mayat korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, identitas korban dikenalin sebagai Jesika, warga Desa Cadasmekar, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta. Korban dilaporkan hilang oleh keluarganya ke Polres Purwakarta, sejak Kamis (16/10/2025).
![]()
