Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan aturan masuk sekolah jadi pukul 06.30 WIB bagi siswa tingkat dasar sampai menengah atas di Jabar berlaku pada tahun ajaran baru mulai bulan Juli 2025, dengan penyesuaian kultur wilayahnya.
Dedi Mulyadi di Gedung Pakuan Bandung Rabu menjelaskan, aturan baru tentang masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat pada 28 Mei 2025 dengan Nomor: 58/PK.03/Disdik, yang disebut sebagai tindak lanjut dari Permendikbud Nomor: 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah.
“Pengelolaannya gini, jam 06.30 itu mulai tahun ajaran baru. Dulu saya waktu jadi bupati mulai jam enam dan banyak daerah pegunungan. Sekarang standarnya 06.30 dari standar itu, nanti ada aturan teknis oleh masing-masing Kepala UPT berdasarkan distribusi wilayah, dan bagaimana kondisi wilayahnya,” kata Dedi.
Penyesuaian dengan kultur wilayah, kata Dedi, adalah penyesuaian jarak sekolah, semisal di pegunungan, mungkin SD dan SMP berjarak dekat atau cukup dekat, sementara SMA lebih jauh.
“Nanti ada hitungannya,” ujar dia.
Dari surat edaran itu, disebutkan bahwa ketentuan masuk mulai lebih dini itu bertujuan untuk mendukung pembentukan generasi dengan nilai-nilai Panca Waluya, yaitu Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).
“Perlu diatur jam belajar efektif yang mengoptimalkan kemampuan menyerap pembelajaran di pagi hari disesuaikan dengan potensi usia peserta didik,” demikian bunyi dalam surat edaran tersebut.
Kebijakan mulai sekolah lebih dini ini, berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga sekolah menengah atas (SMA).
Tak hanya mengatur tentang pemanfaatan waktu di dalam sekolah, surat edaran itu juga mengatur tentang pemanfaatan waktu di luar sekolah. Misalnya, waktu pulang sekolah sampai pukul 17.30 WIB, anak diminta untuk membantu orangtua, kegiatan sosial, kemasyarakatan, keagamaan, atau pengembangan minat dan bakat.
Kemudian, mulai pukul enam sore hingga sembilan malam, anak diimbau menggunakan waktunya untuk kegiatan keagamaan, belajar di rumah, dan kegiatan bermanfaat lainnya. Khusus hari Sabtu dan minggu, gubernur mengimbau agar digunakan sebagai pendidikan di lingkungan keluarga atau ekstrakurikuler sepengetahuan orangtua atau wali.