Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus megakorupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov), resmi bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Sabtu (16/8).
Ia menghirup udara bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat, menyusul pengurangan hukuman dari Mahkamah Agung (MA).
MA sebelumnya mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov, memangkas vonis dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara. Dengan putusan tersebut, ia telah menjalani lebih dari 2/3 masa hukumannya, sehingga berhak atas pembebasan bersyarat.
Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, dikutip CNN Indonesia menjelaskan Setnov bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025.
“Setnov menjalani hukuman sejak 2017, mendapat sejumlah remisi, dan pada 16 Agustus bisa bebas bersyarat,” katanya, Minggu (17/8).
Kusnali juga menekankan bahwa politisi Partai Golkar itu tidak mendapatkan remisi seperti yang diisukan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan pembebasan Setnov sudah sesuai prosedur asesmen. Bahkan, menurutnya, pembebasan sebenarnya terlambat dibanding hasil PK.
“Harusnya sudah pada 25 Juli lalu,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan.
Agus memastikan sosok berusia 69 tahun itu juga sudah membayar seluruh denda subsider, sehingga tidak ada kewajiban finansial lain yang tertinggal.
Selama menghuni Lapas Sukamiskin, Setnov dinilai berkelakuan baik. Dirjen PAS Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, menyebut Setnov bahkan menjadi inisiator beberapa kegiatan, termasuk program klinik hukum untuk sesama narapidana.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjen PAS, Rika Aprianti, mengatakan kelakuan baik menjadi salah satu pertimbangan pemberian bebas bersyarat, selain syarat administratif lainnya.
“Dia menjadi motivator atau inisiator, aktif di program pertanian, perkebunan, serta inisiator klinik hukum di lapas,” jelasnya.
Rika menguraikan klinik hukum itu merupakan wadah bagi sesama narapidana di Lapas Sukamiskin mempelajari isu-isu hukum. Klinik hukum tersebut telah mendapat persetujuan lapas terlebih dahulu.
Meski bebas bersyarat, Setnov tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) satu kali setiap bulan hingga 29 April 2029. Jika melanggar kewajiban ini, pembebasan bersyaratnya bisa dicabut.