Viral kisah pilu dialami seorang wanita muda asal Sukoharjo, Jawa Tengah, berinisial EAP (23). Ia harus menerima kenyataan pahit bahwa suaminya, Ikhsan Nur Rasyidin (32), ternyata bukanlah pria lajang bergelar sarjana teknik lulusan UGM seperti yang diakuinya saat melamar.
Ikhsan menggunakan ijazah palsu UGM untuk meyakinkan EAP. Pria itu juga sudah beristri, punya anak, dan bekerja sebagai tukang servis mesin cuci.
Kasus ini mencuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sukoharjo. Di mana Ikhsan kini duduk sebagai terdakwa atas dugaan pemalsuan dokumen untuk menikahi EAP.
Modus Nikah Pakai Identitas Palsu
Dalam kesaksiannya, EAP mengaku mengenal Ikhsan sejak 2020, saat pria itu sering membeli es di tempatnya bekerja. Hubungan keduanya makin dekat dan akhirnya mereka menikah pada 17 September 2021.
Dalam video yang beredar, EP mengaku tidak pernah menaruh curiga pada suaminya sejak awal menikah.
“Saya percaya dia jejaka, PNS, lulusan UGM. Bahkan semua biaya pernikahan kami dari pihak saya,” ungkap EAP di hadapan majelis hakim dikutip Radar Lawu.
Faktanya, Ikhsan memalsukan berbagai dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga, surat pengantar nikah, surat persetujuan mempelai, hingga ijazah universitas.
Parahnya, ia mengaku keluarganya sudah tidak diketahui keberadaannya dan membatalkan pertemuan keluarga sebelum menikah dengan alasan “bude-nya meninggal”.
Terbongkar saat Urus Akta Anak
Kebohongan Ikhsan terkuak saat EAP mencoba mengurus akta kelahiran anak mereka. Nomor KK dan NIK yang dimiliki suaminya ternyata tidak terdaftar di Disdukcapil Solo maupun Sukoharjo.
Setelah ditelusuri, EAP menemukan fakta mengejutkan: Ikhsan sudah menikah dan memiliki anak dengan wanita lain.
“Setelah saya cari tahu, saya berhasil bertemu langsung dengan istri pertamanya. Ternyata benar, dia masih punya istri dan anak,” ucap EAP.
Bukan PNS, Tapi Tukang Servis Mesin Cuci
Selain kebohongan status pernikahan, profesi asli Ikhsan pun ikut terbongkar. Alih-alih PNS bergelar sarjana teknik, ia hanya bekerja sebagai tukang servis mesin cuci. Semua pengakuannya selama ini ternyata palsu.
Merasa tertipu, EAP menggugat cerai dan resmi membatalkan pernikahan mereka di Pengadilan Agama Sukoharjo pada September 2022. Tak cukup sampai di situ, ia juga melaporkan Ikhsan ke Polres Sukoharjo sebulan setelahnya.
Kini, proses hukum terus berjalan, dan Ikhsan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.