Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan yang dikenal dengan nama Resbob akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang terkait kasus ujaran kebencian bernuansa rasis yang ramai diperbincangkan di media sosial. Resbob ditangkap di wilayah Jawa Timur dan saat ini tengah menjalani proses hukum selanjutnya.
Dalam rekaman video yang sempat viral, Resbob diduga melontarkan pernyataan bernada penghinaan terhadap suku Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung, Viking. Unggahan tersebut memicu gelombang kecaman dari masyarakat dan berujung pada laporan resmi ke pihak berwajib dari berbagai elemen.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Resbob diamankan di Jawa Timur sebelum kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal.
“Pelaku ujaran kebencian Resbob sudah diamankan di Jawa Timur. Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, sebelum akan dibawa ke Bandung,” ujar Hendra, Senin (15/12/2025).
Hendra menambahkan, setelah tahapan pemeriksaan awal di Jakarta rampung, Resbob akan diserahkan ke Polda Jawa Barat di Bandung untuk menjalani penyidikan lanjutan. Seluruh penanganan perkara ini akan ditangani langsung oleh penyidik Polda Jawa Barat.
Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk memproses kasus ini secara profesional, objektif, dan menyeluruh. Kepolisian juga memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Resbob.
“Kasus ini menjadi perhatian karena konten yang bersangkutan menimbulkan keresahan serta reaksi luas di masyarakat,” tegas Hendra.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami unsur pidana dalam kasus tersebut, termasuk kemungkinan penerapan pasal-pasal yang berkaitan dengan ujaran kebencian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
![]()
