REGISTRASI KARTU SIM ANDA ATAU SANKSI MENANTI ANDA!

 Registrasi baru dan ulang ini wajib dilakukan oleh pengguna. Jika tidak, berbagai sanksi menanti. Guna mendukung upaya pemerintah dalam pendataan kepemilikan nomor telepon seluler (ponsel), berbagai operator seluler menyediakan berbagai format pendaftaran. Kewajiban registrasi kartu subscriber identification module (SIM) berlaku bagi pengguna baru maupun lama.

Registrasi prabayar untuk pelanggan baru Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444. Namun terdapat sedikit perbedaan format SMS.

Registrasi bagi pengguna baru:

– Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, mendaftar dengan format SMS: NIK#nomor KK

– Pengguna baru XL mendaftar dengan format SMS: DAFTAR#NIK#nomor KK

– Pengguna baru Telkomsel mendaftar dengan format SMS: REG(spasi)NIK#nomor KK#

Baca Juga:   Cara Daftar NIK jadi NPWP

Registrasi bagi pengguna lama:

– Pengguna lama Indosat, Smartfren, dan Tri dapat mendaftar dengan format SMS: ULANG#NIK#nomor KK#

– Pengguna XL mendaftar dengan format SMS: ULANG#NIK#nomor KK

– Pengguna Telkomsel mendaftar dengan format SMS: ULANG(spasi)NIK#nomor KK#

Adapun, baik pengguna lama dan baru diwajibkan untuk mendaftarkan NIK dan nomor KK mulai 31 Oktober 2017. Seluruh pengguna diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang. Selain melalui SMS, calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator.

Registrasi baru dan ulang ini wajib dilakukan oleh pengguna. Jika registrasi tidak dilakukan selama 30 hari setelah masa registrasi, maka akan dilakukan pemblokiran panggilan dan SMS keluar. 15 hari berikutnya akan dilakukan pemblokiran panggilan dan SMS masuk. Kemudian 15 hari berikutnya akan dilakukan pemblokiran layanan data internet.

Loading

Berikan Komentar Anda