Prosedur Bikin Sertifikat Tanah Jadi Elektronik

Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan atas sebidang lahan. Pemerintah terus mengimbau agar pemilik mendaftarkan tanahnya bersertifikat, terutama berupa sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik adalah keterangan yang diterbitkan melalui sistem elektronik. Program penerbitan sertifikat elektronik ini diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023.

Masyarakat dapat membuat sertifikat elektronik (sertipikat-el) hanya di kantor pertanahan kabupaten/kota yang sudah implementasi penerbitan sertipikat-el pada layanan pertahanan. Simak prosedur pembuatan sertifikat tanah elektronik berikut ini.

Dikutip dari akun resmi Instagram Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemilik tanah perlu memastikan beberapa hal sebelum membuat sertifikat elektronik, yakni:

  • Pastikan sudah punya tanah
  • Sudah dipasang patok
  • Sudah memiliki bukti kepemilikan tanah

Prosedur Pembuatan Sertifikat Tanah Elektronik

Inilah tata cara membuat sertifikat tanah elektronik.

Baca Juga:   Iran Lolos ke Perempatfinal Piala Asia Setelah Menaklukan Suria Lewat Adu Penalti

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran tanah di loket pelayanan dengan menyertakan beberapa dokumen persyaratan. Dokumen persyaratannya yaitu:

  • Formulir permohonan yang ditandatangani di atas meterai cukup
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK)
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Bukti kepemilikan tanah/alas hak
  • Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan, penyerahan bukti SSB (BPHTB)
  • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

2. Pemohon akan menerima surat tanda terima dokumen dan surat perintah setor biaya PNBP. Dokumen ini harap disimpan sampai kegiatan pendaftaran tanah selesai

3. Petugas akan menghubungi terkait jadwal pengukuran bidang tanah dan/atau pemeriksaan tanah oleh tim panitia A

4. Progres permohonan sertifikat bisa dipantau melalui aplikasi Sentuh Tanahku

5. Untuk proses penerbitan sertifikat, pemohon diminta untuk menyerahkan bukti lunas BPHTB

Baca Juga:   VIRAL Kembang Kol di Supermarket PIK Seharga Rp400 Ribu

6. Apabila proses selesai, sertifikat dapat diambil ke kantor pertanahan setempat dengan menunjukkan surat tanda terima dokumen serta identitas pemohon

Cara Ubah Sertifikat Tanah Jadi Elektronik

Jika sudah punya sertifikat tanah tapi masih dalam bentuk analog/lama juga disarankan untuk mengubahnya menjadi elektronik. Dikutip dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, berikut ini cara permohonan ganti blangko sertifikat lama ke sertifikat elektronik.

1. Datang ke kantor pertahanan lokasi bidang tanah

2. Siapkan sejumlah dokumen seperti

  • Sertifikat asli/analog lama
  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK), serta kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Fotokopi akta pendirian dan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
Baca Juga:   Harga Tiket Bus DAMRI Ke Malaysia

3. Membayar biaya layanan (PNPB Ganti Blangko)

Setelah sertifikat elektronik terbit, sertifikat lama akan diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk disimpan sebagai warkah pendaftaran tanah. Untuk memastikan keaslian sertipikat-el, pemegang hak bisa mengeceknya lewat QR Code yang tertera pada sertipikat-el yang dimaksud. Pengecekan dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Meski dianjurkan untuk beralih ke sertifikat elektronik, pemilik tanah masih bisa menggunakan sertifikat lama. Hal tersebut kecuali ada permohonan ganti blangko sertifikat lama/analog menjadi sertifikat elektronik. Sertifikat analog tetap berlaku selama belum ada perubahan/pemeliharaan data.

Loading

About the Author

admin