Seorang pria berinisial MA (31) diamankan oleh pihak kepolisian usai melakukan tindakan kekerasan terhadap mantan pacarnya di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Tindakan tersebut dipicu rasa sakit hati karena hubungan asmaranya dengan korban SN (22) telah berakhir.
“Gara-gara tak terima diputus cintanya,” kata Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).
Kejadian itu berlangsung pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 02.10 WIB. Selain melukai SN, pelaku juga menyerang GP (27), yang diketahui sebagai kekasih baru dari SN.
Pada saat insiden, kedua korban tengah berkendara dengan sepeda motor di Jalan Suryadharma, Kota Tangerang. Pelaku tiba-tiba menghadang mereka sambil mengayunkan senjata tajam jenis celurit. Tanpa peringatan, MA langsung melakukan penyerangan.
“Korban SN mengalami luka sabetan celurit di jari tangannya, sementara korban GP mengalami luka sobek di bagian dada sebelah kanan,” ujarnya.
Petugas kepolisian segera mendatangi rumah sakit untuk mengambil keterangan dari korban. Dari keterangan tersebut, diketahui bahwa pelaku merupakan mantan kekasih korban.
“Kepada petugas, korban mengatakan mengenali pelaku adalah MA, yang merupakan mantan pacarnya,” tuturnya.
Tak sampai 24 jam usai kejadian, polisi berhasil menangkap MA. Ia mengakui telah melakukan penyerangan menggunakan celurit.
“Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan membawa senjata tajam sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun,” pungkasnya.