Presiden Umumkan Upah Minimum Nasional 2025 Naik 6,5 Persen

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Kenaikan ini berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait, pada hari Jumat (29/11/1014) sore.

“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” ujar Presiden dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Presiden mengatakan, kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.

Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Presiden menjelaskan, keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh.

Baca Juga:   Biaya Kuliah Institut Sains dan Teknologi Nasional (ISTN) Jakarta – SPP & BPP 2017-2018

Presiden juga menekankan bahwa penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja, sambil tetap menjaga daya saing usaha. Sementara itu, untuk upah minimum sektoral, akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota, dan Kabupaten.

“Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten,” imbuh Presiden.

Presiden menambahkan, ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan upah minimum ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

(Sumber: antaranews.com)

Loading

Berikan Komentar Anda

About the Author

admin