Kelompok geng motor kembali meresahkan warga Makassar, Sulawesi Selatan, dengan aksi kriminal mereka. Kali ini, sasaran mereka bukan hanya pengguna jalan atau pemukiman, melainkan sekelompok remaja yang sedang berada di area masjid.
Dalam serangan mendadak yang dilakukan secara brutal, geng motor yang membawa senjata tajam seperti samurai dan busur panah menyerbu sebuah masjid yang terletak di wilayah Kecamatan Rappocini. Aksi mengejutkan ini terekam oleh kamera pengawas dan menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Video yang beredar luas menunjukkan puluhan anggota geng menyerang tanpa kendali, tidak peduli dengan keselamatan warga, termasuk para remaja masjid yang sedang berada di lokasi. Walaupun para remaja sempat memberikan perlawanan, mereka hampir menjadi korban keganasan geng motor yang dikenal dengan nama Warung Cappa atau Warcap.
Untungnya, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Namun, serangan tersebut mencerminkan betapa besarnya ancaman geng motor terhadap keamanan publik, bahkan hingga ke lingkungan tempat ibadah.
“Soal motif aksi penyerangan dan teror adalah untuk menunjukkan kekuatan mereka kepada sejumlah geng motor lainnya yang ada di Kota Makassar,” jelas Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana dalam keterangan resminya, Senin, 2 Juni 2025.
Menanggapi kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Rappocini bergerak cepat dan menangkap 24 orang anggota geng Warcap yang diduga hendak melakukan aksi lanjutan. Para tersangka berusia antara 14 hingga 24 tahun, termasuk dua perempuan.
Beberapa di antara mereka yang diamankan memiliki inisial MDM alias Sule (18), MMA (17), SMK (15), MA (17), FI (17), AD (17), MDP (14), AR (17), MSR (24), MRN (17), AL (18), IF (23), MR (21), HJ (16), RLM (15), AW (16), MRA (17), MRI (16), FD (17), FK (20), FR (18), serta dua perempuan berinisial PT (20) dan TR (16).
Barang bukti yang berhasil disita termasuk satu unit mobil, empat sepeda motor, sejumlah senjata tajam, anak panah, serta beberapa ponsel. Beberapa senjata dilaporkan dibeli secara daring.
Para pelaku yang tergolong dewasa akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Sementara itu, pelaku yang masih di bawah umur diminta untuk menandatangani surat pernyataan bersama dengan orang tua mereka.
Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan terhadap jaringan geng motor lainnya yang masih aktif di Makassar dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap kegiatan mencurigakan di lingkungan sekitar.