Kelakuan penumpang mobil LCGC, ngamuk gegara ditegur buang kantong sampah sembarangan. Media sosial dihebohkan oleh aksi tak terpuji dari pengemudi dan penumpang sebuah mobil Low Cost Green Car (LCGC).
Mereka terekam membuang kantong sampah sembarangan di area wisata Puncak Cipanas, Cianjur, Jawa Barat. Bukan hanya perilaku mereka yang membuang sampah di tempat yang salah, namun respons mereka saat ditegur justru lebih mengejutkan.
Alih-alih meminta maaf atau merasa bersalah, penumpang mobil tersebut malah marah-marah dan membela diri dengan alasan yang tidak masuk akal.
Kejadian ini menjadi viral setelah tayangan video diunggah di akun Instagram @memomedsos. Dalam video tersebut, perekam tampak menghentikan mobil yang baru saja membuang sampah ke tengah jalan.
Dengan tenang, perekam mengingatkan pengemudi dan penumpang mobil LCGC tersebut bahwa tindakan mereka salah dan tidak seharusnya dilakukan.
Namun, bukannya menerima teguran dengan baik, salah satu penumpang mobil, yang adalah seorang wanita, langsung marah dan ngotot.
Dia bahkan mengatakan bahwa tidak ada rambu-rambu yang melarang orang membuang sampah sembarangan di lokasi tersebut. Seolah-olah, menurutnya, jika tidak ada rambu, maka tindakan tersebut diperbolehkan.
“Tidak ada larangan buang sampah sembarangan itu, terus bisa buang sembarangan? Ada yang namanya tong sampah, tapi buka di jalan!” balas si perekam dengan nada tegas, berusaha meluruskan pemahaman yang salah dari penumpang mobil tersebut.
Sementara itu, penumpang wanita tersebut juga menunjuk sampah lain yang berserakan di sepanjang jalan, seolah ingin membenarkan tindakannya.
Dia juga menambahkan bahwa banyak pengendara motor yang membawa sampah dan membuangnya di jalan, menganggap hal tersebut sebagai sesuatu yang lumrah terjadi.
Keadaan semakin memanas ketika salah satu penumpang lain yang duduk di kursi belakang mobil ikut turun dari kendaraan.
Dia mulai melontarkan kata-kata ofensif dan bahkan kata-kata kotor kepada si perekam video. Tidak hanya itu, dia juga mengungkapkan ketidakpuasannya karena merasa tidak berhak direkam tanpa izin.
Alih-alih menghentikan tindakan yang salah, penumpang tersebut justru menambah suasana semakin tidak kondusif dengan perilakunya yang kasar.
Kejadian ini kemudian menarik perhatian berbagai pihak, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur.
Menurut Prihadi Wahyu Santosa, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur, pihaknya sangat menyayangkan aksi yang dilakukan oleh pengemudi dan penumpang mobil LCGC tersebut.
“Tentu kami sangat menyayangkan tindakan buang sampah sembarangan, apalagi dibuang ke tengah jalan. Membahayakan pengendara lain serta mencemari lingkungan. Kami akan telusuri identitas dari oknum pengendara tersebut,” ujar Prihadi dalam keterangannya.
Prihadi juga memberikan apresiasi kepada perekam video yang berani menegur tindakan tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh perekam merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan, dan ini patut menjadi contoh bagi masyarakat lainnya.
Selain itu, Prihadi menegaskan bahwa pihaknya akan mencari tahu identitas pelaku pembuang sampah sembarangan tersebut untuk ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Perbuatan membuang sampah sembarangan seperti yang dilakukan pengemudi dan penumpang mobil LCGC tersebut jelas melanggar aturan.
Dalam hukum di Indonesia, sanksi bagi pembuang sampah sembarangan telah diatur dalam beberapa regulasi, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Berdasarkan Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan terkait pembuangan sampah sembarangan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Selain itu, dalam peraturan daerah (Perda), larangan membuang sampah sembarangan biasanya juga diatur dengan lebih rinci.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjaga kebersihan lingkungan, mencegah pencemaran, serta melindungi kesehatan masyarakat. Apabila seseorang terbukti melanggar, maka mereka bisa dikenakan sanksi administratif, termasuk denda hingga teguran tertulis.
Bahkan, pengelola kawasan yang tidak menyediakan fasilitas pengumpulan sampah juga bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran atau denda minimal Rp 50 juta.
Pentingnya Kesadaran Masyarakat dalam Menjaga Kebersihan Lingkungan
Kejadian ini kembali menjadi pengingat penting bagi kita semua tentang kesadaran dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan masih sering terlihat di berbagai tempat, terutama di lokasi-lokasi wisata. Tidak hanya mencemari lingkungan, sampah yang dibuang sembarangan juga bisa membahayakan pengguna jalan lain, seperti pengendara motor yang melintasi jalur tersebut.
Selain itu, sebagai masyarakat, kita juga harus lebih peduli dan berani menegur jika melihat tindakan yang merugikan lingkungan seperti ini.
Apa yang dilakukan oleh perekam video di kasus ini adalah contoh nyata dari kepedulian terhadap lingkungan.
Meskipun mendapat respons negatif, langkah yang diambilnya menunjukkan bahwa masih ada harapan untuk menciptakan kesadaran kolektif mengenai pentingnya menjaga kebersihan.
Namun, tidak hanya masyarakat yang harus sadar, pemerintah juga perlu memperketat pengawasan dan memberikan fasilitas yang memadai, seperti menyediakan tempat sampah di titik-titik strategis. Dengan begitu, alasan “tidak ada tempat sampah” yang sering digunakan oleh pelaku pembuang sampah sembarangan tidak lagi bisa dijadikan alasan.
Aksi pembuangan sampah sembarangan oleh pengemudi dan penumpang mobil LCGC di Puncak Cipanas ini menjadi peringatan bagi kita semua.