Pengendara ‘Koboi’ Todong Pistol di Tol Usai Disalip, Berikut 7 Fakta Kejadian tersebut

Pengendara ‘koboi’ bernopol dinas polisi bikin heboh di ruas jalan tol. Pelaku menodongkan pistol lantaran tak terima disalip pengendara lain.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (4/5) malam di ruas Jalan Tol Tomang, Jakarta Barat. Sopir taksi online bernama Hendra (42) kemudian melaporkan pelaku ke Polda Metro Jaya.

Dalam rekaman video yang viral, pelaku terlihat marah-marah dan memaki korban. Dia juga mengeluarkan pistol yang belakangan diketahui merupakan airsoft gun.

“Ya, kan sudah dikasih jalan,” kata Hendra.

“Kasih jalan apa lu, a*****g” bentak pria tersebut.

“Selow, Pak, selow, uwis,” kata Hendra

“Kenapa uwis… uwis. Sini, gue nggak terima, n*****t,” katanya.

Dia kemudian balik ke mobilnya. Setelah itu kembali lagi mendekati korban Hendra.

“Apa, a****g. Udah motong gue, nggak ada bilang sori-sorinya lu, a****g. Gue catet pelat lu, gue cari. Lu nantang? Sini turun, n*****t,” ucap pria tersebut.

Dia kemudian menampar sopir mobil bernama Hendra itu. Pelaku sempat balik ke mobilnya, lalu kembali menampar korban.

Kasus ini mendapatkan atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sendiri langsung memerintahkan jajarannya untuk menangkap si pelaku.

Baca Juga:   KA Turangga Tabrakan dengan KA Bandung Raya di Cicalengka

Kurang dari 24 jam polisi kemudian menangkap pelaku bernama David Yulianto (32). David Yulianto memalsukan nopol dinas polisi dan dia sendiri bukan anggota polisi.

Berikut fakta-fakta tentang David Yulianto si pengemudi ‘koboi’ di tol yang dirangkum detikcom, Sabtu (6/5/2023).

1) David Yulianto Ditangkap di Apartemen

Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat bergerak ceepat menangkap pelaku. David Yulianto ditangkap di apartemen M Town Residence, Serpong, Tangsel, Jumat (5/5) sore.

“Tertangkap tim gabungan Polda Metro Jaya. Krimum, Krimsus dan Polres Jakarta Barat,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (5/5).

2) David Yulianto Jadi Tersangka

Polisi menangkap David Yulianto, pengendara ‘koboi’ yang menodong pengendara lain di Tol Tomang, Jakarta Barat. David Yulianto kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Proses sudah ditingkatkan menjadi penyidikan dengan ditetapkan pelaku sebagai tersangka atas nama David Yulianto, laki-laki, pekerjaan pelajar atau mahasiswa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/5).

3) David Yulianto Bukan Polisi

Polisi mengungkap sosok David Yulianto bukanlah anggota polisi. David Yulianto merupakan karyawan swasta yang beralamat di Duren Seribu, Depok, Jawa Barat.

Baca Juga:   Dokter Muda di RS Medan Viral karena Ngamuk di Area Parkir

“Kemudian, dengan penetapan tersangka tersebut perlu kami infokan status tersangka adalah karyawan dan kemudian kedua orang tuanya wiraswasta di Depok, baik ayah maupun ibu,” ujarnya.

4) Tersinggung Diserempet

Polisi menangkap pengemudi mobil, David Yulianto, mengancam pengemudi mobil lain dengan senjata, yang belakangan diketahui airsoft gun, di ruas Tol Tomang. Polisi menyebut aksi ‘koboi’ tersebut dilakukan David karena kesal usai serempetan di jalan.

“Dari motif yang kami dalami untuk sementara ini adalah karena yang bersangkutan tersinggung pada saat terjadinya serempet kendaraan tersebut,” kata Kanit 1 Resmob Polda Metro Jaya Kompol Emil Winarto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/5).

5) Hindari Gage Pakai Pelat Polisi Palsu

Polisi menyebutkan pelat dinas polisi di mobil Mazda David Yulianto adalah palsu. Ia memalsukan pelat dinas polisi demi menghindari ganjil genap.

“Yang disampaikan di sini menghindari ganjil genap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (5/5).

6) David Yulianto Terancam 20 Tahun Bui

Polisi menetapkan David Yulianto sebagai tersangka terkait aksi menodongkan pistol jenis airsoft gun ke pengendara mobil di Tol Tomang, Jakarta Barat. David dijerat pasal berlapis.

Baca Juga:   Viral Pemotor Koboi Di Bogor Lepaskan Tembakan di Jalan, Pelaku Kini Diamankan

“Untuk pasal, terhadap pelaku, penyidik mengenakan pada pasal yang dilanggar 352 KUHPidana dan/atau pasal 335 KUHPidana dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023).

Dia kemudian menjelaskan ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut. David sendiri telah menggunakan baju tahanan saat konferensi pers.

“Dengan ancaman hukuman pada pasal 352, (ancaman hukuman) 3 bulan penjara, 335 (ancaman hukuman) 1 tahun penjara, pada Undang-Undang Darurat 12 Tahun 1951 selama-lamanya 20 tahun penjara,” ujarnya.

7) Pistol untuk Menakut-nakuti

Polisi menyita airsoft gun dari David Yulianto (32), pengendara ‘koboi’ di Tol Tomang. Polisi mengungkap alasan David Yulianto memegang airsoft gun untuk menakut-nakuti.

“Ada satu pucuk senjata pistol airsoft gun yang kita dalami juga, yang dipergunakan terkait pada saat yang bersangkutan mencoba menakut-nakuti,” kata Kanit 1 Resmob Polda Metro Jaya Kompol Emil Winarto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/5).

Loading

Berikan Komentar Anda