Pendiri dan Pemilik Situs Nikahsirri.com Ditangkap Polisi

Pada Minggu (24/9/2017) dinihari Polisi menangkap Aris Wahyudi, pemilik sekaligus pendiri situs www. nikahsirri.com yang ramai dibicarakan media sosial saat ini.

“Pada Minggu dinihari sekitar pukul 02.30 WIB Tim Cybercrime Krimsus Polda Metro Jaya menangkap tersangka dugaan tindak pidana ITE dan atau pornografi serta perlindungan anak.”

Demikian penjelasan Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com.


Penangkapan tersangka Aris terjadi setelah Tim Cybercrime Krimsus Polda Metro Jaya menemukan situs www.nikahsirri.com pada 22 September 2017 lalu.

Situs tersebut berisikan konten pornografi yang menawarkan fasilitas lelang perawan dan juga menyediakan jodoh serta wali.

“Pada saat ditangkap, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dalam membuat dan memiliki website www.nikahsirri.com yang mengandung unsur pornografi dan eksloitasi anak serta wanita.”

Baca Juga:   Kumpulan Situs Lowongan Kerja Terpercaya di Indonesia

Polisi juga menyita barang bukti berupa laptop, empat buah topi berwarna hitam bertuliskan “Partai Ponsel,” dua buah kaos berwarna putih bertuliskan “Virgins Wanted,” dan satu spanduk hitam bertuliskan “Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political.”

“Tersangka akan dikenakan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” kata Argo.

Loading

Berikan Komentar Anda