Pemkab Deli Serdang Jual Jalan dengan Harga Rp 1,6 Miliar ke Swasta, Ini Alasannya

Jalan Persatuan I di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang dijual ke PT Latexindo Toba Perkasa senilai Rp 1,6 miliar. Pemkab Deli Serdang menyebut penjualan tanah itu atas permintaan PT Latexindo.

“Ini kan dalam istilahnya namanya pemindahtanganan bentuknya penjualan, dalam pemindahtanganan aset daerah bisa inisiatif gubernur, bupati, wali kota, atau bisa dari permohonan dari pihak lain,” kata Kabag Hukum Setdakab Deli Serdang, Muslih Pakem Siregar, Senin (12/6/2023).

Kemudian Muslih menjelaskan, jika pada tahun 2021 PT Latexindo meminta jalan tersebut dijual. Permintaan PT Latexindo tersebut kemudian diproses hingga 1,5 tahun.

“Jadi dalam hal ini PT Latexindo bermohon untuk melakukan pemindahtanganan barang milik daerah tahun 2021, begitu mereka bermohon ke Pemkab, kemudian berproses kira-kira 1,5 tahun,” jelasnya.

Setelah pihak PT Latexindo meminta jalan dijual, Pemkab Deli Serdang kemudian membentuk tim untuk melakukan verifikasi. Setelah itu, Pemkab meminta persetujuan DPRD dan dikabulkan.

“Kemudian kita bentuk tim untuk memverifikasi data administrasi dan data fisik, setelah itu kita minta persetujuan DPRD, sudah kita dapatkan juga persetujuan DPRD nya,” ucapnya.

Baca Juga:   Terungkap: 5 Cara Efektif Menghilangkan Bunyi Aneh dan Misterius di Mobil

Setelah mendapat persetujuan DPRD, kemudian Pemkab Deli Serdang menunjuk tim appraisal atau penilaian. Terakhir, PT Latexindo menyetorkan uang senilai Rp 1,6 miliar ke kas daerah.

“Terus kita tunjuk appraisal untuk melakukan penilaian, KCPP, kita kerja sama dengan mereka, mereka menilai, setelah mereka menilai, kita tindaklanjuti dengan persetujuan penjualan, terus pihak PT Latexindo menyetorkan pembeliannya ke kas daerah,” ujarnya.

Selain memberikan uang Rp 1,6 miliar, PT Latexindo juga disebut menghibahkan dua ruas jalan. Kemudian satu gedung serba guna di Desa Muliorejo.

“Selain mereka jual, mereka juga menghibahkan dua ruas jalan, satu penghubung dari Jalan Persatuan I ke Jalan Medan-Binjai, satu lagi dari Jalan Persatuan I ke Jalan Persatuan II, terus mereka juga membangunkan gedung serba guna di desa itu,” tutupnya.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar meninjau Jalan Persatuan I di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang yang dijual ke PT Latexindo Toba Perkasa.

Baca Juga:   Penampakan Motor Baru Honda CB150R Streetster 2024

Abyadi mengatakan jika pihaknya mendatangi lokasi setelah masyarakat mengeluhkan soal jalan yang dijual itu.

“Jadi kita datang ke sini setelah merespon beberapa hari terakhir ini menjadi keluhan masyarakat yang dikabarkan ada sarana prasarana pelayanan publik berupa jalan, Jalan Persatuan I itu dijual oleh pemerintah daerah kepada perusahaan,” kata Abyadi.

Kedatangan Ombudsman, kata Abyadi, untuk menghimpun informasi yang lebih detail. Sehingga saat di lokasi, Abyadi melihat titik jalan yang dijual dan diskusi dengan warga.

“Kami datang kemari sebenarnya untuk mendapatkan data dan informasi yang lebih detail tentang kasus ini, makanya kita coba lihat dan tinjau semua kemudian kita diskusi dengan warga, kami juga sudah meminta beberapa dokumen-dokumen terkait, kalau berdasarkan dokumen tadi itu dijual Rp 1,6 miliar,” ucapnya.

Temuan dan dokumen yang diserahkan oleh warga akan dipelajari oleh Ombudsman. Untuk mengetahui apakah Ombudsman bisa menindaklanjuti atau tidak masalah jalan dijual ini.

“Jadi beberapa temuan di lapangan tadi itu dan beberapa dokumen – dokumen terkait itu lah nanti yang akan kami pelajari untuk melihat apakah chas ini bisa kami tindaklanjuti atau tidak,” ujarnya.

Baca Juga:   Fakta Maskapai Japan Airlines Tabrakan dengan Pesawat Penjaga Pantai hingga Terbakar di Landasan Haneda

Jika bisa, Ombudsman bisa masuk ke persoalan, maka pihak-pihak terkait seperti Pemkab, DPRD Deli Serdang hingga PT Latexindo Toba Perkasa akan diundang oleh Ombudsman. Hal itu dilakukan untuk lebih mendalami soal proses jual beli jalan itu.

“Kalau nanti pada akhirnya setelah kita dalami secara syarat formil dan materil, kalau nanti Ombudsman bisa masuk tentu semua pihak akan kita undang, Pemkab, DPRD, perusahaannya juga bisa kita undang, untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas, untuk menemukan mal admnistrasi dalam proses itu,” ungkapnya.

Warga, kata Abyadi, menolak jalan tersebut dijual. Karena selama ini, Jalan Persatuan I masih digunakan oleh masyarakat sebagai akses umum.

“Warga menolak penjualan itu, karena menurut keterangan mereka tadi, jalan ini masih dipakai sebagai akses umum,” tutupnya.

Loading

Berikan Komentar Anda