Pemerintah telah mengumumkan jika ada 27 libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024 mendatang.
Keputusan ini diambil setelah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengadakan rapat dengan Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Wakil Menteri Agama telah menuntaskan rapat penetapan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.
Itu artinya, keputusan jumlah hari libur dan cuti bersama tahun depat didasarkan pada SKB 3 Menteri.
Pada tahun 2024, tercatat ada 17 haru libur nasional dan 10 hari cuti bersama yang akan diberikan kepada pekerja di Indonesia.
“Untuk 2024, pemerintah memutuskan jumlah 27 hari libur nasional dan cuti bersama, terdiri dari libur nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hari,” kata Muhadjir, dalam konferensi pers, SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, Selasa (12/9/2023).
Penetapan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama 2024 merujuk pada Kepres No.251 Tahun 1967 tentang hari libur sebagaimana tertuang dalam Kepres No.3 Tahun 1983 tentang perubahan atas Kepres No.251 Tahun 1967 tentang hari libur.
Jika mengcu pada tahun 2023, beberapa hari libur nasional yang termasuk ke dalam 17 hari tersebut antara lain, tahun baru, tahun baru imlek, israj mikraj, nyepi, wafat isa almasih, natal, hari raya idul fitri, kenaikan isa almasih.
Kemudian adapula waisak, idul adha, tahun baru islam, kemerdekaan, dan beberapa tambahan lainnya.
Sementara untuk cuti bersama mengacu pada tahun 2023 dan sudah menjadi pakem, antara lain cuti bersama lebaran, cuti bersama natal, cuti bersama waisak dam imlek.