Nikita Mirzani Dituntut Pidana 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Aktris Nikita Mirzani kembali menjalani persidangan terkait tuntutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Reza Gladys.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan bahwa Nikita Mirzani dinyatakan bersalah atas tindak pidana TPPU dan dituntut dengan hukuman penjara 11 tahun serta denda sebesar Rp2 miliar.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu, dengan pidana penjara 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar JPU di persidangan, Oktober 2025.

Beberapa pertimbangan JPU dalam menentukan tuntutan termasuk bukti bahwa Nikita terbukti melakukan TPPU dan sikapnya yang tidak sopan selama persidangan.

Baca Juga:   Viral Kepala Balita Nyangkut di Kaleng Biskuit di Lampung, Damkar Turun Tangan

“Tidak ditemukan alasan pembenaran yang dapat menghapus perbuatan melawan hukum, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa yang merusak nama baik dan martabat orang lain, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dalam skala nasional, terdakwa telah menikmati hasil kejahatan, terdakwa tidak bersikap sopan di persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Jaksa menjerat Nikita Mirzani beserta asistennya, Ismail Marzuki, dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B ayat (2) UU ITE yang telah direvisi dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Loading

About the Author

admin