Modus Turis Pakistan di Bali, Makan Banyak Bayar Pakai Bukti Transfer Palsu

Seorang turis Pakistan membuat rugi salah satu restoran di Bali. Dia memesan makanan dan membayarnya dengan bukti transfer palsu.

Turis asal Pakistan berinisial OF (32) ini ditangkap di penginapannya di Canggu, Kuta Utara, Badung, Jumat (7/6/2024). OF memesan makanan dengan bukti transfer fiktif 38 kali sejak April 2024. Ulahnya itu membuat sebuah restoran di Pererenan, Mengwi, Bali, rugi Rp 29 juta.

Tidak hanya mencantumkan bukti bayar harga makanan, OF juga mencantumkan kelebihan nominal untuk jasa antar makanan online. Dia memakai nama palsu di bukti tersebut untuk menyamarkan identitasnya.

“Bukti transfer dengan pengiriman atas nama Vikas ke rekening perusahaan. Namun setelah dicek ternyata tidak ada uang sama sekali yang masuk,” kata Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana melalui Kanit Reskrim Polsek Mengwi Iptu Komang Juniawan, Rabu (12/6/2024).

Baca Juga:   Tangan Serda Wira Sinaga Diborgol dan Kakinya Dirantai. Ternyata Ini Alasannya

Pesan makanan secara online

Aksi OF menipu restoran itu sudah terencana matang. Pelaku selama ini berinteraksi secara online. Dia pesan makanan dan mengirimkan bukti transfer pembayaran fiktif melalui nomor WhatsApp restoran.

Setelah mendapat balasan dari pengelola restoran, OF membuat bukti transfer palsu dengan nominal sesuai total biaya yang harus dibayar. OF mengedit data-data berupa nama pengirim, nama bank, hingga nomor rekening di layanan khusus di internet sehingga terlihat seperti asli.

“Saat bayar atau transfer itu, pelaku biasanya melebihkan (nominal) di bukti transfer untuk biaya jasa antar makanan ke tempatnya menginap. Akhirnya restoran yang akan membayar ongkos pengiriman,” ujar Juniawan.

Awal mula staf curiga

Aksi kejahatan yang dilakukan turis berusia 32 tahun itu terungkap dari kecurigaan staf akunting di restoran ketika merasa ada yang janggal dengan bukti transfer itu. Staf tersebut melaporkan ke pemilik restoran bahwa ada yang tidak beres.

Baca Juga:   Klasemen Piala AFF 2024 Usai Indonesia Vs Vietnam

Meski begitu, manajemen meminta para staf untuk tetap melayani pesanan pelaku yang sudah kesekian kali itu. Para staf juga diminta mengecek riwayat transaksi pelaku sejak April itu.

Total terjadi pemesanan 38 kali.

“Setelah dicek memang benar ada riwayat pesanan sejak April sampai 7 Juni lalu. Harga dan jumlah pesanan yang berbeda-beda. Ada bukti transfer tapi tidak ada uang sama sekali masuk ke rekening kafe,” ujar Juniawan.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, OF akhirnya ditangkap polisi di wilayah Canggu, Kuta Utara, Badung. OF mengakui sudah memesan makanan dengan bukti pembayaran palsu agar meyakinkan pihak restoran.

“Jumlah pesanan 38 kali dengan bukti transfer yang pelaku kirimkan ke restoran 32 kali. Makanan dikonsumsinya sendiri,” kata Juniawan.

Baca Juga:   Viral Pemuda Keroyok Pegawai Rumah Makan Padang di Yogykarta Gegara Kuah

OF melanggar Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 dan UU RI Nomor 1 Tahun 2024 atau Pasal 378 KUHP. Dia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.

Loading

Berikan Komentar Anda

About the Author

admin