Hakim Suhartoyo terpilih jadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Anwar Usman pada Kamis (9/11) ini.
“Yang jadi Ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Sementara saya tetap jadi wakil ketua,” kata hakim konstitusi Saldi Isra dalam konferensi pers.
Saldi mengatakan keputusan itu disepakati secara musyawarah mufakat oleh hakim konstitusi lainnya.
Lantas, seberapa besar gaji Suhartoyo setelah didapuk menjadi ketua MK?
Besaran gaji ketua MK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Dalam beleid tersebut dikatakan besaran gaji ketua MK adalah sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Selain gaji, ketua MK juga berhak mendapat tunjangan dan fasilitas lainnya. Hal itu tertuang dalam PP Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi.
Pasal 3 beleid itu menyatakan ketua MK berhak mendapat:
a. gaji pokok;
b. tunjangan jabatan;
c. rumah negara;
d. fasilitas transportasi;
e. jaminan kesehatan;
f. jaminan keamanan;
g. biaya perjalanan dinas;
h. kedudukan protokol;
i. penghasilan pensiun; dan
j. tunjangan lainnya.
Adapun besaran tunjangan jabatan ketua MK mencapai Rp121.609.000.
Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatan Ketua MK melalui putusan Majelis Kehormatan MK.