Mahkamah Agung AS Batalkan Kebijakan Tarif Global Trump

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyampaikan kritik tajam terhadap Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Jumat (21/2).

Mengutip laporan Reuters, Trump mengecam enam hakim yang membatalkan kebijakan tarif global unggulannya. Dua di antaranya merupakan hakim yang ia angkat sendiri pada masa jabatan pertamanya.

Dalam pernyataan yang berlangsung sekitar 45 menit di Gedung Putih, Trump menyebut putusan tersebut sebagai keputusan yang “sangat mengecewakan” dan mengaku merasa “malu” terhadap beberapa anggota pengadilan karena dianggap tidak berani membela kepentingan Amerika Serikat.

Langkah ini dinilai tidak lazim karena dilakukan oleh presiden yang sedang menjabat terhadap lembaga peradilan tertinggi di negaranya. Meski presiden-presiden sebelumnya juga pernah mengkritik putusan Mahkamah Agung, gaya dan nada Trump kali ini dinilai lebih personal dan tajam.

Baca Juga:   Rumah Kumuh dengan Harga Sewa Rp8.600/Malam Jadi Favorit Turis Hingga 2026

Mahkamah Agung, yang saat ini didominasi mayoritas konservatif dengan komposisi 6-3, memutuskan untuk membatalkan tarif global tersebut. Putusan itu ditulis oleh Ketua Mahkamah Agung John Roberts dan didukung oleh dua hakim konservatif yang juga ditunjuk Trump, yakni Neil Gorsuch dan Amy Coney Barrett, bersama tiga hakim liberal.

Tarif itu sebelumnya diberlakukan Trump dengan memanfaatkan undang-undang keadaan darurat ekonomi nasional. Namun, mayoritas hakim menilai dasar hukum yang digunakan tidak sesuai.

Trump secara terbuka menyasar Gorsuch dan Barrett dalam kritiknya, bahkan menyebut keputusan mereka sebagai sesuatu yang memalukan.

Sebaliknya, ia memberikan pujian kepada tiga hakim yang menyampaikan dissenting opinion, yakni Brett Kavanaugh, Clarence Thomas, dan Samuel Alito. Menurut Trump, ketiganya menunjukkan “kekuatan, kebijaksanaan, dan kecintaan terhadap negara.”

Baca Juga:   Viral Tendangan Kung Fu Kiper PSIR Rembang Menghujam Dada Pemain Persikaba Blora

Dalam pendapat berbeda yang ditulis Kavanaugh, disebutkan bahwa putusan tersebut tidak sepenuhnya menutup kemungkinan bagi presiden untuk menerapkan tarif serupa dengan landasan hukum yang berbeda. Ia menilai Mahkamah Agung hanya menyatakan pasal yang digunakan tidak tepat, bukan membatasi sepenuhnya kewenangan presiden dalam menetapkan tarif di masa mendatang.

Artinya, kebijakan tarif tersebut masih berpotensi diterapkan kembali melalui pendekatan hukum lain.

Sejak kembali menjabat pada Januari 2025, Trump dan sejumlah pejabat di pemerintahannya beberapa kali melontarkan kritik terhadap lembaga peradilan, terutama ketika putusan pengadilan dianggap menghambat agenda pemerintah.

Pernyataan terbaru ini pun mencerminkan ketegangan yang semakin terbuka antara Gedung Putih dan Mahkamah Agung. Trump juga menyebut tiga hakim liberal sebagai “Demokrat di pengadilan” dan menilai mereka kerap menolak kebijakan yang menurutnya bertujuan memperkuat Amerika.

Baca Juga:   Viral Pemotor Koboi Di Bogor Lepaskan Tembakan di Jalan, Pelaku Kini Diamankan

Putusan ini menjadi salah satu kekalahan hukum paling besar bagi Trump sejak kembali ke Gedung Putih, sekaligus menandai fase baru dalam dinamika hubungan antara presiden dan lembaga yudikatif tertinggi di Amerika Serikat.

Loading

About the Author

admin