Kronologi Pembunuhan Notaris di Bogor, Total 6 Orang Ditangkap

Tiga tersangka pembunuh Sidah Alatas, notaris asal Bogor, dihadirkan saat ekspose kasus di Polda Metro Jaya, Selasa (8/7/2025). Terungkap, beberapa jam sebelum membunuh Sidah Alatas (59 tahun), notaris asal Tanah Sereal, Kota Bogor, itu diajak jalan-jalan oleh dua pelaku berinisial A alias W (30 tahun) dan AWK (27 tahun).

AWK adalah sopir pribadi lepas Sidah Alatas yang telah bekerja sejak 2021.  Ia mulai bekerja dengan korban setelah dikenalkan oleh mantan istrinya, yang sebelumnya pernah berurusan dengan Sidah Alatas dalam kapasitasnya sebagai notaris.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dikutip dari kompas.com menjelaskan, peristiwa ini bermula saat A mengajak AWK untuk mencuri mobil milik korban pada Senin (30/6/2025).

Setelah sepakat, A menyiapkan sebuah gunting sebagai alat bantu pencurian.  Sekitar pukul 12.00 WIB, AWK menghubungi SA dan mengajaknya bertemu di Stasiun Bojong Gede, Kabupaten Bogor.  Ia tak datang sendiri, melainkan turut membawa A.

Baca Juga:   Viral Resto Kampung Kecil BSD Kebakaran

Korban dan dua pelaku kemudian berkeliling menggunakan mobil Honda Civic putih bernomor polisi F 1573 ABO hingga sekitar pukul 23.00 WIB.

Usai pertemuan itu, korban hendak memulangkan A dan AWK ke Stasiun Bogor yang bertempat tinggal di sebuah kontrakan wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Namun, kereta api ke arah Cibitung sudah tidak ada.  Oleh karena itu, pada Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, dua pelaku bersama korban berangkat dari Stasiun Bogor menuju kantor notaris milik korban di Bojong Gede dengan menggunakan mobil Honda Civic.

Dalam perjalanan, AWK mengemudikan mobil, SA duduk di kursi penumpang depan sebelah kanan. Sedangkan A berada di kursi belakang kiri, tepat di belakang korban.

“Sebelum tiba di kantor notaris, tersangka A alias W langsung mengeluarkan gunting ukuran kecil dengan warna gagang kuning dan hijau dari dalam tas selempang warna hitam merek Eiger,” kata Wira.

Baca Juga:   Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang KM85, Melibatkan Bus Penumpang, Truk Sayur, Truk Barang dan Minibus

A seketika menusuk dada bagian kanan SA menggunakan gunting tersebut.  Karena melihat korban masih bernapas, A mencekik leher korban selama 15 menit hingga tewas.

Setelah itu, korban dipindahkan ke kursi belakang sebelah kanan, sementara A berpindah ke kursi depan sebelah kiri.  Kedua pelaku lalu membawa jenazah korban menuju Cikarang, Kabupaten Bekasi.  Sesampainya di lokasi, A mendatangi rumah pelaku ketiga berinisial H alias W di Karangmukti, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, untuk membuang jenazah korban.

Pada Rabu (2/7/2025) pukul 03.00 WIB, ketiga pelaku memutuskan membuang jenazah korban di Sungai Citarum.  Mereka pun menuju Jalan Bantaran Kali Citarum, Kampung Gedung Gede, Kedungwaringin.

“Tersangka AWK alias A memarkirkan mobil di atas jembatan dengan kondisi mobil masih dalam keadaan hidup, tersangka A alias W turun untuk membuka bagasi mobil serta membawa keluar korban,” jelas dia.

Baca Juga:   Viral Seorang Pasien Kritis Terlantar di RS Muaradua, Sekda OKU Selatan Minta Maaf

Alhasil, ketiganya mengangkat tubuh korban lalu membuang jenazah ke Sungai Citarum.  Setelah kejadian, H menjual mobil Civic milik korban dari hasil pembunuhan berencana tersebut.

“Di hari yang sama, setelah Ashar, mobil Civic milik korban dijual kepada tersangka HS dengan total pembayaran ke rekening milik AWK sebesar Rp 40 juta,” ucap dia.

“Setelah tersangka HS menerima gadai bersama tersangka WS, mobil Civic tersangka dijual kembali kepada tersangka TA sebesar Rp 80 juta,” tambah dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Loading

About the Author

admin